PR BANDUNGRAYA – Baru-baru ini beredar kabar terkait pemecatan seorang guru honorer di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Guru honorer berinisial VN ini diduga dipecat karena mengunggah jumlah gaji ke media sosial Facebook.
Menanggapi kabar perihal pemecatan guru honorer tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin mengaku merasa prihatin.
Baca Juga: PPPK 2021 Segera Dibuka, Mendikbud: Rekrutmen dengan Proses Seleksi, Bukan Rekomendasi
"Saya sangat prihatin jika berita tentang pemecatan guru honorer di sebuah Sekolah Dasar Negeri 169 di Sadar, Kecamatan Tellu Limpie, Bone Selatan, tersebut benar," kata Sultan pada Jumat, 12 Februari 2021 sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.
Lebih lanjut, Sultan menjelaskan bahwa guru honorer tersebut diduga dipecat karena menyebarluaskan jumlah gaji yang diterimanya dari dana bos.
"(Jika) dipecat karena mengunggah rincian gajinya di sehelai kertas sebesar Rp700 ribu selama 4 bulan," ujarnya melanjutkan.
Oleh karena itu, Sultan mengaku akan mendukung langkah komisi IV DPRD Bone untuk menelusuri kebenaran terkait kabar pemecatan guru honorer tersebut.
"Saya yakin Bupati Bone akan bijak mengambil tindakan dalam kasus ini," tutur dia.