Menurut Sultan, kesejahteraan guru honorer selalu menjadi persoalan yang mengemuka, bahkan selalu menjadi wacana yang diaspirasikan selama ini.
Baca Juga: Belum Dapat BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta? Kemenkop UKM Targetkan 20 Juta Penerima di Tahun 2021
Lebih lanjut, Sultan menuturkan tata aturan fleksibilitas penggunaan dana BOS dinilai dapat menjadi langkah awal pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer di sekolah negeri maupun swasta.
Hal tersebut merujuk pada aturan yang tertera dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler.
"Permendikbud itu memberikan kebebasan besaran penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk gaji honorer, apalagi dana BOS saat ini juga sudah diterima oleh sekolah swasta," ujarnya.