Latihan Daftar PPPK 2021, Banyak Berkas yang Harus Disiapkan Termasuk Swafoto KTP

- 13 Februari 2021, 12:34 WIB
Ilustrasi pendaftaran PPPK 2021.
Ilustrasi pendaftaran PPPK 2021. /ANTARA/Makna Zaezar

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah akan membuka kuota 1 juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk guru honorer tanpa ada batas usia.

Bagi guru honorer yang sebelumnya ikut tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetapi belum lulus, dipersilahkan untuk ikut kembali. Sebab, pemerintah memberikan kesempatan sampai 3 kali.

Bahkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mempersiapkan materi-materi pembelajaran bagi para guru honorer. Sehingga para guru honorer atau bukan bisa belajar mandiri.

Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta 2021 Bakal Dibuka, Simak Cara Daftar yang Benar di Sini

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, pembukaan kembali seleksi PPPK ini sebagai upaya pemerintah dalam menyelesaikan masalah kekurangan guru, kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.

“Kita memberikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK. Guru honorer tidak lagi harus antre menjadi PPPK, dan tidak ada batasan usia usia untuk ikut seleksi,” kata Nadiem sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari laman resmi Kemdikbud, Sabtu 13 Februari 2021.

Mantan bos Gojek ini pun mengingatkan, tidak ada guru atau guru honorer yang akan diangkat langsung menjadi PPPK berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar. Semua harus melalui proses seleksi untuk menjaga kualitas guru.

Baca Juga: Berkunjung ke Papua, Nadiem Makarim Izinkan Sekolah Tatap Muka di Daerah Sulit Akses Internet

“Undang-Undang tidak memperbolehkan kita mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi, dan kita buka sampai 1 juta (kuota) tapi kalau yang lolos seleksi hanya 100.000. Ya, 100.000 saja yang kita angkat menjadi PPPK. Tidak akan ada kompromi untuk kualitas pendidikan bagi anak-anak kita,” kata Nadiem.

Cara Pendaftaran dan Persyaratan PPPK 2021:

Berdasarkan seleksi PPPK tahun sebelumnya, mekanisme seleksi PPPK tahun ini pun dikabarkan akan sama seperti sebelumnya. Semua alur pendaftaran melalui sscasn.bkn.go.id, berikut alur pendaftaran dan persyaratannya:

Baca Juga: Kini Lansia dan Komorbid Bisa Terima Vaksin Covid-19, Berikut Syarat yang Ditentukan Kemenkes

1. Pertama, membuat akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

2. Lalu memilih menu PPPK atau langsung mengakses lama ssp3k.bkn.goi.d

3. Setelah itu registrasi dan mengisi data yang diperlukan di antaranya, nomor ujian K-II (bagi honorer atau KII), tanggal lahir, NIK, alamat email yang masih aktif, kata sandi serta pertanyaan keamanan, dan pas foto formal ukuran 120kb atau maksimal 200kb format JPG atau JPEG.

4. Setelah itu, mencetak kartu informasi akun PPPK setelah berhasil mengisi data saat registrasi.

5. Apabila seluruh data sudah terisi dan kartu informasi akun sudah cetak, bisa langsung login di laman SSP3K dnegan NIK dan kata sandi yang sudah didaftarkan sebelumnya.

Baca Juga: PPPK 2021 Segera Dibuka, Mendikbud Pastikan Guru Honorer Bisa Ikut 3 Kali Seleksi

6. Setelah login, pendaftar akan diminta melengkapi data tambahan di antaranya, swafoto sambil memegang KTP dan kartu informasi akun, memilih jabatan yang akan dilamar, melengkapi daftar riwayat hidup, melengkapi biodata diri secara rinci, melengkapi riwayat pendidikan, mengunggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan peryaratan instansi tempat mendaftar, memeriksa seluruh data yang sudah diisi, kemudian mencetak kartu pendaftaran PPPK.

7. Setelah semuanya sudah dilakukan pendaftar tinggal menunggu verifikasi data, dan menunggu pemberitahuan kelulusan tahapan administrasi.

8. Jika pendaftar dinyatakan lolos seleksi tahap administrasi, pendaftar akan mendapatkan kartu ujian dan diminta dicetak untuk mengikuti saat ujian nanti.

Baca Juga: WayZenNi Marah Besar! Ancam Bakal Boikot Semua Kegiatan Promosi WayV di Tiongkok, Kenapa?

9. Jadwal ujian biasanya akan diberitahukan dalam laman sscasn.bkn.go.id.

10. Setelah mengkitu ujian, pengumuman kelulusan akan diumumkan setelah seluruh proses tes dilaksanakan.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah