Komponen Ttnjangan di antaranya;
Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, Pasal 4. Komponen tunjangan PPPK di antaranya
1 Tunjangan keluarga
2 Tunjangan pangan
3 Tunjangan jabatan struktural
4 Tunjangan jabatan fungsional
5 atau tunjangan lainnya
Baca Juga: Kapan Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021? Ini Pernyataan Menaker Ida Fauziah
Dalam Pasal 3 dikatakan, untuk besaran tunjangan tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.
Untuk gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi pemerintah pusat akan dibebankan pada APBN (Pasal 5 ayat 1), dan untuk PPPK yang bekerja di instansi pemerintah daerah akan dibebankan pada APBD.***