Gaji dan Tunjangan PPPK Setara dengan PNS, Ini Rincian Lengkap untuk Setiap Golongannya

- 13 Februari 2021, 16:46 WIB
Ilustrasi rekrutmen PPPK 2021.
Ilustrasi rekrutmen PPPK 2021. /ANTARA/Puspa Perwitasari

Komponen Ttnjangan di antaranya;

Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, Pasal 4. Komponen tunjangan PPPK di antaranya

1 Tunjangan keluarga
2 Tunjangan pangan
3 Tunjangan jabatan struktural
4 Tunjangan jabatan fungsional
5 atau tunjangan lainnya

Baca Juga: Kapan Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021? Ini Pernyataan Menaker Ida Fauziah

Dalam Pasal 3 dikatakan, untuk besaran tunjangan tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.

Untuk gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi pemerintah pusat akan dibebankan pada APBN (Pasal 5 ayat 1), dan untuk PPPK yang bekerja di instansi pemerintah daerah akan dibebankan pada APBD.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah