INFO CPNS 2021: Syarat Dokumen hingga Cara Pendaftaran di Portal SSCN

- 14 Februari 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi penerimaan CPNS 2021.
Ilustrasi penerimaan CPNS 2021. /Dok. BKN

PR BANDUNGRAYA – Pemerintah menargetkan akan kembali membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada April hingga Mei 2021 mendatang.

Pemerintah berencana akan membuka lebih banyak formasi pada CPNS 2021.

Pendaftaran CPNS 2021, diprediksi akan membludak sebab pendaftaran tahun 2020 kemarin tidak dibuka karena Covid-19.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo juga telah memastikan rekrutmen CPNS 2021 akan kembali dibuka.

Baca Juga: Drama Mr. Queen: Shin Hye Sun dan Kim Jung Hyun Ceritakan Pengalaman Syutingnya

Pemerintah rencananya akan membuka formasi prioritas dalam CPNS 2021, salah satunya ialah bagi tenaga kesehatan.

Adapun formasi kosong CPNS 2021 yang akan dibuka, di antaranya formasi dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan tenaga teknis.

Meski begitu, dilansir PRBandungRaya.com dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat 11.580 formasi kosong pasca optimalisasi yang dapat diusulkan instansi pemerintah untuk CPNS 2021.

Formasi kosong tersebut meliputi 4.729 berada di 32 Kementerian dan 33 Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) atau Lembaga Non Struktural (LNS), dan 6.851 berada di 456 instansi daerah.

Baca Juga: Angkat Bicara Soal Polemik Crazy Rich Helena Lim, Ini Penjelasan Sementara Wagub Ahmad Riza Patria

Akan tetapi, terdapat formasi prioritas yang sangat dibutuhkan dalam CPNS 2021 dengan peluang kelulusan yang lebih tinggi.

Dalam CPNS 2021 mendatang, bidang pendidikan merupakan formasi prioritas dengan kuota terbanyak.

Pasalnya, Kementerian PAN-RB akan membuka rekrutmen CPNS 2021 untuk 1 juta guru, dengan seleksi yang akan digelar sebanyak tiga kali.

Di sisi lain, sebelum rekrutmen CPNS 2021 resmi dibuka, pelamar perlu mempersiapkan terlebih dahulu sejumlah dokumen sebagai persyaratan utama.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Simak Jadwal Lengkap Seleksi Kampus Mengajar, Mulai dari Pendaftaran hingga Pengumuman Akhir

Mulai dari pas foto, KTP, ijazah, transkip nilai, surat lamaran hingga dokumen pendukung lainnya yang disesuaikan dengan instansi yang dilamar.

Apabila pendaftaran rekrutmen CPNS 2021 resmi dibuka, maka dokumen-dokumen tersebut wajib discan untuk diunggah ke portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.

Persyaratan dokumen yang sudah diunggah tidak dapat diganti apabila Anda telah mengklik ‘Akhiri Pendaftaran’ di sistem SSCN BKN pelamar CPNS 2021.

“Dokumen yang sudah diunggah masih dapat diganti selama Anda belum klik ‘Akhiri Pendaftaran’,” tulis pihak SSCN BKN.

Baca Juga: Heboh Din Syamsuddin Dituding Radikal, Ini Komentar Mahfud MD

Berikut dokumen yang harus diunggah dalam pendaftaran CPNS 2021 lewat https://sscasn.bkn.go.id/, di antaranya:

- Scan pas foto berlatar belakang merah maksimal 200 kilobyte file jpg atau jpeg
- Scan swafoto 200 kilobyte file berbentuk jpg atau jpeg
- Scan KTP 200 kilobyte file jpg atau jpeg
- Scan Surat Lamaran 30 kilobyte file berbentuk pdf
- Scan Ijazah dan Serdik atau STR 800 kilobyte benbentuk pdf
- Scan Transkrip Nilai 500 kilobyte berbentuk pdf
- Scan dokumen pendukung lainnya maksimal 800 kilobyte berbentuk pdf.

Setelah menyiapkan semua dokumen di atas, berikut ini cara daftar CPNS 2021 melalui portal SSCASN.

Baca Juga: Gaji dan Tunjangan PPPK Setara dengan PNS, Ini Rincian Lengkap untuk Setiap Golongannya

1. Pelamar CPNS 2021 mengakses portal SSCASN di https://sscn.bkn.go.id
2. Pelamar membuat akun terlebih dahulu dengan klik menu Registrasi
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (Nomor KK) atau NIK Kepala Keluarga (NIK KK)
4. Lengkapi data diri seperti Nama tanpa gelar, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, e-mail, password, dan pertanyaan pengamanan
5. Unggah pas foto berlatar belakang merah
6. Cetak Kartu Informasi Akun.

Setelah melakukan registrasi, nantinya pelamar akan melanjutkan ke tahap berikutnya yakni memilih instansi yang akan dilamar yang nantinya sudah ditentukan jumlah dan kuota pelamar dalam satu instansi.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah