Tingkatkan Peminat hingga Capai Target, Pemerintah Akan Beri Hak Istimewa untuk PPPK

- 14 Februari 2021, 09:24 WIB
Ilustrasi rekrutmen PPPK 2021.
Ilustrasi rekrutmen PPPK 2021. /ANTARA/Syifa Yulinnas

Dalam PMK tersebut, seperti halnya PNS, PPPK akan menerima kenaikan gaji berkala setiap dua tahun sekali.

Akan tetapi, PPPK juga akan mendapatkan kenaikan gaji istimewa bagi pegawai berprestasi dalam bidangnya.

Baca Juga: Gempa Dahsyat Guncang Fukushima Jepang, Ancam Gagalkan Olimpiade Musim Panas hingga Bahaya Nuklir

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pernah menekankan bahwa beban gaji dan tunjangan PPPK akan dipenuhi pemerintah pusat.

"Anggaran seleksi dan gaji sudah disediakan pemerintah pusat. Bukan diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)," kata Nadiem.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Youtube Sekretariat Kabinet RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah