Dalam PMK tersebut, seperti halnya PNS, PPPK akan menerima kenaikan gaji berkala setiap dua tahun sekali.
Akan tetapi, PPPK juga akan mendapatkan kenaikan gaji istimewa bagi pegawai berprestasi dalam bidangnya.
Baca Juga: Gempa Dahsyat Guncang Fukushima Jepang, Ancam Gagalkan Olimpiade Musim Panas hingga Bahaya Nuklir
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pernah menekankan bahwa beban gaji dan tunjangan PPPK akan dipenuhi pemerintah pusat.
"Anggaran seleksi dan gaji sudah disediakan pemerintah pusat. Bukan diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)," kata Nadiem.***