Modus Penipuan Berkedok Ajudan Presiden RI Pertama, Berhasil Gasak Puluhan Juta dalam Satu Kali Aksi

- 17 Februari 2021, 12:05 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin. (Foto: Instagram Polres Jakpus).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin. (Foto: Instagram Polres Jakpus). /

"Selain itu, tersangka IG ini juga menunjukkan bahwa dirinya memiliki dokumen berharga senilai puluhan miliar, dimana dia meminta kepada korban untuk mencairkannya jika berhasil akan dibagi rata masing-masing 50 persen," jelasnya.

Burhanuddin menjelaskan dengan tipu daya pelaku, sang korban yang menuruti kemuan pelaku memberikan dana Rp20 Juta untuk membantu memuluskan penipuannya.

 Baca Juga: Jangan Sampai Hangus! Segera Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta secara Online di Link Berikut

Korban yang merasa ditipu tidak kunjung mendapatkan hasil yg dijanjikan pelaku IG, hingga akhirnya korban melaporkan hal tersebut kepada Polres Metro Jaya Jakarta Pusat.

"Sampai saat ini tidak ada dana yang cair seperti yang telah dijanjikan. Kami juga sudah menelusuri untuk memastikan jabatan dan pangkat yang dimiliki, namun itu semua tidak benar," tambah Burhanuddin.

Saat ini IG tengah dilakukan penahanan oleh pihak Polres Metro Jaya dan akan dimintai keterangan lebih lanjut untuk proses hukum.

 Baca Juga: Diduga karena Belajar Tatap Muka, 375 Santri Ponpes Persis di Tasikmalaya Positif Covid-19

Aksi yang dilakukan pelaku IG akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah