Berikut ini adalah enam golongan masyarakat yang dipastikan gagal sebagai pendaftar Kartu Prakerja gelombang 12, di antaranya:
Baca Juga: 35 Ribu Pengungsi Korban Banjir di Subang dan Karawang Terima Ribuan Kotak Oranye
1. Bukan Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
2. Berstatus sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
3. Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.
4. Berstatus sebagai Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
5. Merupakan penerima bansos di Kementerian Sosial (Kemsos)
6. Merupakan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Demi Bertahan Hidup, Kakek Berusia 85 Tahun di Bandung Tetap Menarik Becak
Bagi Anda yang mengalami kesulitan akses internet atau pendaftaran, kamu bisa datang ke Dinas Tenaga Kerja terdekat untuk mendapat pendampingan.