Ia juga menambahkan bahwa rendahnya kepuasan tersebut disinyalir akibat proses 'pelacakan' kasus Covid-19 yang belum memadai, serta sistem ekonomi yang semakin menurun sepanjang 2020.
Hasil lainnya menunjukkan bahwa terdapat 4,7 persen dari masyarakat menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab.
Baca Juga: Cair Lagi! Simak Cara Cek Nama Penerima Bansos BNPT Senilai Rp200 Ribu dari Kemensos di Tahun 2021
Masyarakat masih menilai bahwa pemulihan ekonomi bisa dilakukan dengan menggunakan UU Cipta Kerja dan Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
Survei tersebut melibatkan 1.200 responden dari seluruh provinsi, dan dipilih secara acak sejak 2019.
Dilansir PRBandungRaya.com dari PR Majalengka, sebesar 2,98 persen lainnya menyatakan tingkat kepercayaan sebesar 95 persen.***