Soal Wacana Jokowi Minta Revisi UU ITE, Roy Suryo: Kenapa Tidak Perppu Saja?

- 18 Februari 2021, 15:12 WIB
Roy Suryo usulkan Perppu terkait polemik pasal karet UU ITE.
Roy Suryo usulkan Perppu terkait polemik pasal karet UU ITE. /Twitter.com/@KRMTRoySuryo2

PR BANDUNGRAYA - Saat ini UU ITE sedang hangat diperbincangkan publik.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menilai akhir-akhir ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan dan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.

Hal ini disinggung Presiden Jokowi di Istana Negara pada 15 Februari 2021 lalu.

"Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat," kata Jokowi dikutip PRBandungRaya.com dari Setkab RI, Kamis 18 Februari 2021.

Baca Juga: Comeback Red Velvet Tuai Kontoversi hingga Beberapa Kali Dicekal Netizen Korea, Kenapa?

Beberapa kasus tersebut menyeret sejumlah nama seperti Ambroncius Nababan, Natalius Pigai, dan Permadi Arya alias Abu Janda.

Ketiganya terlibat dalam dugaan kasus ujaran kebencian atau hate speech yang menyinggung SARA dan terkait UU ITE.

Presiden Jokowi mengungkapkan adanya pasal-pasal karet dalam UU ITE yang menimbulkan multitafsir.

"Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," kata Jokowi.

Baca Juga: Kapolda Jabar Copot Jabatan Kapolsek Astanaanyar yang Diduga Terlibat dalam Kasus Narkoba

Jokowi meminta kepada Kapolri untuk meningkatkan pengawasan dan implementasi UU ITE agar dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.

Menanggapi permintaan Jokowi tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyiapkan beberapa hal, di antaranya adalah STR dan virtual police.

"Menindaklanjuti terkait dengan arahan Bapak Presiden, khususnya terkait dengan pasal-pasal karet yang ada di UU ITE yang tadi sudah saya sampaikan," kata Kapolri.

"Tolong dibuatkan semacam STR atau petunjuk untuk kemudian ini bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik pada saat menerima laporan," lanjutnya dikutip PRBandungRaya.com dari Divisi Humas Polri, Kamis 18 Februari 2021.

Baca Juga: Liga Eropa : Jadwal hingga Link Live Streaming Benfica vs Arsenal Jumat, 19 Februari 2021

Menurut Kapolri Listyo Sigit, pelapor dari setiap kasus haruslah si korban sendiri tanpa perlu diwakili.

"Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi," katanya.

"Dan bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahanlah. Jadi proses mediasi, mediasi nggak bisa, nggak usah ditahan," katanya.

Sementara itu, ahli telematika, Roy Suryo mengatakan bahwa dirinya menyambut niat baik Jokowi dalam merevisi UU ITE.

Baca Juga: Korban Meninggal Akibat Longsor di Desa Ngetos Bertambah Jadi 13 Orang, 6 Lainnya Masih Dinyatakan Hilang

"Tweeps, mari kita positive thinking sambut niat baik Pak @jokowi untuk inisiasi pemerintah merevisi pasal-pasal karet UU ITE ini," tulisnya dikutip PRBandungRaya.com dari Twitter @KRMTRoySuryo2.

Roy Suryo memberikan argumennya soal revisi UU ITE ini. Sebelumnya diketahui UU ITE ini sudah ada sejak tahun 2008.

"Tetapi inti permasalahannya bukan di UU ITE sebenarnya, karena UU tersebut sudah ada sejak tahun 2008," tulisnya.

Menurut Roy, yang menimbulkan polemik UU ITE ini ada di bagian implementasi dan objektivitas penegak hukum.

Baca Juga: Survei Indometer Ungkap Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Presiden Jokowi Masih Tinggi

"Namun pada implementasi dan objektivitas pelaksana (aparat hukum) yang menjalankannya," lanjutnya.

Roy Suryo mengapresiasi upaya pemerintah untuk merevisi UU ITE lewat mekanisme yang dilaksanakan di DPR.

Menurutnya revisi UU ITE bila dilakukan di DPR akan sama saja hasilnya dan memakan waktu yang cukup lama berikut dengan kepentingan politik di dalamnya.

Roy mengusulkan untuk pembuatan Perppu untuk mengakhiri polemik pasal-pasal karet UU ITE.

"Ini penjelasannya kenapa saya mendorong PERPPU, kalau Presiden @jokowi hanya "melemparkan" revisi ke @DPR_RI lagi maka sama saja kondisi "ketakutan masyarakat terhadap U ITE" ini masih akan lama alias PHP," tulis Roy.

Baca Juga: Viral di TikTok karena Mirip Arya Saloka Pemeran Aldebaran 'Ikatan Cinta', Ini Potret Syuraci Handika

Roy Suryo menilai revisi UU ITE adalah sebuah urgensi.

"Revisi sebuah UU makan waktu sangat lama, belum tarik-menarik politiknya," katanya.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Setkab Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x