Segera Dibuka! Kartu Prakerja Gelombang 12, Cukup Login ke prakerja.go.id

- 19 Februari 2021, 12:27 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 12 segera dibuka, cukup login di www.prakerja.go.id.
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 12 segera dibuka, cukup login di www.prakerja.go.id. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

PR BANDUNGRAYA – Informasi mengenai jadwal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021, harap simak berikut ini adalah persyaratan terbaru bagi para calon peserta.

Kartu Prakerja menjadi satu program utama dari Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021, hal ini telah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan sampai saat ini tidak ada rencana pengadaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2021 dan pemerintah akan mengandalkan program Kartu Prakerja untuk memberikan insentif bagi pekerja terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tabrak Ayah Nicki Minaj hingga Tewas, Pelaku Akhirnya Menyerahkan Diri

"Kita tidak menggunakan skema subsidi upah, tapi program Kartu Prakerja yang di situ ada insentifnya tetap dilanjutkan," kata Menaker Ida ketika ditemui media usai melakukan kunjungan di Cikarang, Jawa Barat, seperti dilansir PRBandungRaya.com dari Antara, pada Jumat, 19 Februari 2021.

Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa alokasi yang diberikan terhadap Kartu Prakerja cukup besar, yakni sekitar Rp20 triliun dan sejauh ini tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk BSU di APBN 2021.

Kartu Prakerja adalah program pemerintah untuk pelatihan dan pengembangan keahlian masyarakat.

Baca Juga: Kerja Sama dengan Universal Music Group, Big Hit Entertainment Siap Debutkan Boy Band Junior BTS di AS

Namun, selama pandemi Covid-19 pemerintah melakukan perubahan agar terdapat komponen bantuan insentif bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau angkatan kerja baru.

Total bantuan yang didapat adalah Rp3,55 juta, dengan rincian Rp600 ribu untuk biaya pelatihan tiap bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta dan Rp 1 juta sebagai insentif biaya pelatihan, serta Rp150 ribu sebagai biaya survei.

Dilansir PRBandungRaya.com dari laman resmi Kartu Prakerja, para pendaftar Kartu Prakerja gelombang 12 tahun 2021 harus mempunyai syarat-syarat khusus di antaranya, pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan, Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Pembangunan Rusun untuk Eks Pemulung dan Tunawisma

Selain ketiga syarat di atas, pelaksanaan Kartu Prakerja juga tidak memperbolehkan kriteria pendaftar Kartu Prakerja yang merujuk pada daftar hitam dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020.

Adapun daftar hitam yang dimaksud adalah pendaftar berstatus sebagai pejabat negara seperti DPRD, ASN, prajurit TNI, Polri, kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Bagi pendaftar yang ingin lolos Kartu Prakerja Gelombang 12 yang akan segera dibuka tahun ini, simak persyaratan dibawah ini:

Baca Juga: Liga Eropa: Skor Sama Kuat Akhiri Laga Arsenal Kontra Benfica

1. Nama lengkap harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Perhatikan nomor Kartu Keluarga (KK). Jangan sampai ada ketidakcocokan antara data di KTP dan KK.

3. Tanggal lahir harus sesuai KTP.

4. Alamat surat elektronik (surel) atau email yang jelas dan aktif (kotak masuk jangan sampai penuh atau jangan gunakan e-mail yang sudah lama tidak dipakai).

5. Nomor handphone yang sesuai dengan data diri saat registrasi.

Baca Juga: Terpuruk Setelah Kudeta Militer, Para Jenderal Myanmar Dijatuhi Sanksi oleh Inggris

6. Alamat sesuai KTP.

7. Alamat domisili (jika tempat tinggal dan alamat di KTP berbeda).

8. Jenis kelamin.

9. Pendidikan terakhir yang ditamatkan.

10. Status kebekerjaan.

11. Foto KTP atas milik pendaftar.

Baca Juga: Hotman Paris Bagikan Tips Jadi Advokat Handal, Salah Satunya Perbanyak Jam Terbang

Sebagai infomasi, Direktur Eksekutif Project Management Officer (PMO) Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menyampaikan, peserta yang sudah menerima insentif tahun 2020 tidak bisa kembali mendapatkan insentif di tahun 2021.

Namun terdapat perbedaan antara Gelombang 12 dengan Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.

Denni menegaskan, bagi pendaftar yang sudah memasukkan data di gelombang sebelumnya tinggal menunggu pembukaan gelombang berikutnya di tahun 2021.

Sebab, data mereka sudah tersimpan di dalam database PMO dan tidak perlu mengisi data seperti saat mendaftar pertama kali di www.prakerja.go.id Anda tinggal mengecek atau menunggu email balasan dari pengelola Kartu Prakerja.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah