Namun, pemberian hukuman mati bagi para pelaku pidana korupsi memungkinkan. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang.
"Undang-undangnya memungkinkan apabila syaratnya terpenuhi bisa diterapkan hukuman mati," katanya.
Agus menilai pertimbangan hukuman mati bisa memberikan efek jera sehingga membuat seseorang takut melakukan korupsi.
"Mungkin pertimbangan penting lainnya efek pencegahan karena hukuman mati akan membuat orang takut atau jera melakukan korupsi (deterrent effect)," katanya.
Baca Juga: Dijuluki 'Kolor Maung', Simak 10 Fakta Unik Hwang In Yeop dari Drakor True Beauty
Sementara itu, Edward Omar Sharif, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenhumkam), menilai dua mantan menteri itu layak dituntut hukuman mati.
"Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Edward.
Menurut Edward, yang memberatkan kedua mantan menteri itu layak dituntut pidana mati ada dua hal.
Pertama, mereka melakukan tindak pidana korupsi dalam keadaan darurat, yaitu darurat Covid-19. Kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatan.
Namun, lain halnya dengan mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.