Tanggapi Wacana Hukuman Mati bagi Tersangka Kasus Korupsi Bansos, Febri Diansyah: Buat Apa Yah?

- 19 Februari 2021, 15:09 WIB
Ilustrasi terpidana kasus korupsi yang ditahan oleh KPK.
Ilustrasi terpidana kasus korupsi yang ditahan oleh KPK. /Twitter.com/@febridiansyah

Menurutnya, tersangka kasus korupsi bansos yang sedang diselidiki KPK terjerat pasal suap.

"Wacana hukuman mati di kasus korupsi bansos ini agar apa ya? Apa biar terlihat tegas berantas korupsi?," tulis Febri di akun Twitter pribadinya.

Baca Juga: Tinggalkan JYP Entertainment, Jackson Wang GOT7 Ungkap Alasannya

"Hmm.. gini ya.. tersangka korupsi bansos di KPK sekarang itu ga ada yang dikenakan pasal yang ada ancaman hukuman mati," tulisnya.

Ancaman hukuman bagi yang terjerat pasal suap itu adalah maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Mereka dijerat pasal suap (ancaman maks seumur hidup atau 20 th (penjara)," lanjutnya dikutip PRBandungRaya.com dari Twitter @febridiansyah, Jumat 19 Februari 2021.

Febri menjelaskan bahwa dirinya juga membaca beberapa pendapat soal wacana hukuman mati bagi terpidana korupsi.

"Ada juga beberapa pendapat yang saya baca, jangan sampai wacana hukuman mati ini membuat kita abai dengan munculnya nama-nama lain," tulisnya.

Tangkapan layar cuitan Febri Diansyah soal wacana hukuman mati bagi tersangka kasus korupsi bansos.
Tangkapan layar cuitan Febri Diansyah soal wacana hukuman mati bagi tersangka kasus korupsi bansos. Twitter.com/@febridiansyah

Baca Juga: Cegah Infeksius di Masa Pandemi, KLHK Tetapkan Aturan tentang Pemisahan TPA untuk Limbah Medis dan Domestik

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x