Tindaklanjuti Wacana Revisi UU ITE, Mahfud MD Bentuk 2 Tim Khusus

- 20 Februari 2021, 14:03 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD bentuk 2 tim khusus untuk menindaklanjuti wacana revisi UU ITE.
Menko Polhukam, Mahfud MD bentuk 2 tim khusus untuk menindaklanjuti wacana revisi UU ITE. /ANTARA

PR BANDUNGRAYA – Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan bahwa kajian dan revisi UU ITE bukan hanya wacana semata.

Hal tersebut dibuktikan dengan pernyataan Mahfud MD baru-baru ini, yang mengatakan bahwa pihaknya ditunjuk untuk menyelesaikan malah pasal karet.

Mahfud MD menegaskan bahwa Kemenko Polhukam saat ini telah membentuk dua tim khusus untuk melakukan kajian dan revisi UU ITE.

Baca Juga: Sudah Tayang, Simak 6 Bocoran The Penthouse Season 2 yang Harus Kamu Ketahui

Tak hanya melibatkan orang-orang internal di pemerintahan, Mahfud MD juga berencana akan melibatkan pakar, PWI hingga LSM untuk berdiskusi mengenai pasal karet dalam UU ITE.

Nantinya, berdasarkan kajian dua tim yang dibentuk Mahfud MD pemerintah bisa memastikan polemic UU ITE. Pasalnya selama ini masyarakat menilai UU ITE mengandung beberapa pasal karet.

Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan fungsi tiap tim kajian UU ITE berbeda satu sama lain.

“Tim pertama yang bertugas membentuk interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet," ungkapnya dikutip PRBandungRaya.com dari Antara pada Sabtu, 20 Februari 2021.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Bagi Lansia Dimulai Minggu Depan, Berikut Link dan Cara Daftarnya

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x