Sebelumnya presiden Jokowi telah memberikan lampu hijau untuk memulai kajian revisi UU ITE. Menurutnya, jika benar UU ITE mengandung pasal karet maka tindakan revisi hingga penghapusan perlu dilakukan.
Jokowi menilai implementasi pasal karet dapat menyebabkan rasa ketidak adilan hingga potensi cacat hukum.***