Dalam menjalankan perannya, tim pertama akan dipimpin Johnny G Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dibawah koordinasi Kemenko Polhukam.
Sedangkan tim kedua lebih difokuskan untuk membuat rencana revisi UU ITE. Mengingat masyarakat menilai pasal dalam UU ITE mengancam kebebasan berpendapat di dunia digital.
"Tim yang kedua adalah tim rencana revisi UU ITE. Karena ada gugatan UU ini, karena mengandung pasal karet, diskriminatif dan membahayakan demokrasi," ungkap Mahfud MD.
Baca Juga: Pria Denmark Ini Dipenjara Empat Bulan Gara-gara Batuk, Begini Kronologinya
Melalui tim rencana revisi UU ITE, Mahfud MD menyanggupi untuk melaksanakan diskusi terbuka bersama pihak eksternal pemerintahan seperti pakar hingga LSM.
Diskusi tersebut bertujuan untuk mendengarkan pendapat pihak eksternal pemerintah mengenai pasal karet maupun diskriminatif.
Selain itu, Mahfud MD tidak menutup kemungkinan revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Menurutnya, jika hasil kajian didapati aspek yang janggal maka pihaknya siap mengajukan revisi UU ITE ke DPR.
Ia juga menekankan bawa dua tim revisi UU ITE secara resmi mulai bekerja terhitung sejak Senin, 22 Februari 2021.