Bantuan Sosial Disebut Paling Efektif Mengentaskan Kemiskinan, Ini Cara Daftar Bansos PKH

- 20 Februari 2021, 17:28 WIB
Ilustrasi penerima Bansos dari Kemensos dinilai tidak tepat sasaran akibat permasalahan terkait akurasi data dalam DTKS.
Ilustrasi penerima Bansos dari Kemensos dinilai tidak tepat sasaran akibat permasalahan terkait akurasi data dalam DTKS. /ANTARA/Suwandy

Ia menuturkan di sini masih ada yang belum lulus, sudah membuat usaha tetapi masih tetap dapat bantuan PKH.

Ada juga yang sudah buka usaha dan sudah dilepas dan digandengkan dengan kredit usaha rakyat (KUR).

Baca Juga: Siap-siap! Pendaftaran Kartu Pekerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Begini Prosedurnya

Kementerian Sosial menyalurkan bantuan tunai untuk keluarga miskin dan rentan terdampak pandemi dalam rangka percepatan penanganan pandemi Covid-19 serta mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Sementara bagi Anda yang belum mendapat bantuan PKH tahun 2021, berikut ini syaratnya.

Syarat penerima bantuan ini adalah keluarga kurang mampu yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Peserta PKH 2021 harus masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Masyarakat yang ingin mendaftar menjadi peserta PKH 2021, bisa dengan melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didaftarkan menjadi peserta PKH yang terdaftar di DTKS.

1. Pertama akses DTKS di link dtks.kemensos.go.id

2. Masukan Nama (Nama sesuai KTP untuk ID NIK, Nama ART untuk ID DTKS, Nama Peserta untuk PBI JK/KIS).

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah