Bantuan Sosial Disebut Paling Efektif Mengentaskan Kemiskinan, Ini Cara Daftar Bansos PKH

- 20 Februari 2021, 17:28 WIB
Ilustrasi penerima Bansos dari Kemensos dinilai tidak tepat sasaran akibat permasalahan terkait akurasi data dalam DTKS.
Ilustrasi penerima Bansos dari Kemensos dinilai tidak tepat sasaran akibat permasalahan terkait akurasi data dalam DTKS. /ANTARA/Suwandy

PR BANDUNGRAYA - Program keluarga harapan (PKH) disebut jadi satu di antara paket bantuan sosial yang paling efektif untuk mengentaskan kemiskinan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy.

Ia mencontohkan, antara mereka yang mempunyai anak masih sekolah dan yang tidak, bantuannya berbeda.

Keluarga yang punya difabel dengan yang tidak pun berbeda. Keluarga yang mempunyai ibu hamil dengan yang tidak, juga berbeda.

Baca Juga: Dinilai Efektif Turunkan Kasus Covid-19, PPKM Mikro Jawa-Bali Diperpanjang hingga Maret 2021

"Jadi bervariasi, tetapi intinya mereka harus dibina sejak awal, kemudian dilatih berusaha," katanya seperti dilansir PRBandungRaya.com  dari Antara, pada Sabtu, 20 Februari 2020.

Muhadjir mengatakan, mereka yang dapat bantuan PKH tidak terus-menerus dan diupayakan pada suatu saat mereka harus lulus.

"Ketika mereka mendapat PKH sudah mulai dilatih untuk memiliki usaha. Nanti, kalau usahanya sudah mulai bagus dan kira-kira sudah siap, maka akan dilepas."

Baca Juga: SONE Bersiap! SNSD Bakal Comeback dengan Formasi Lengkap, Ini Penjelasannya

"Nanti bantuannya dicabut kemudian dia digandengkan dengan bantuan pinjaman modal, bisa dari KUR atau lainnya," katanya.

Ia menuturkan di sini masih ada yang belum lulus, sudah membuat usaha tetapi masih tetap dapat bantuan PKH.

Ada juga yang sudah buka usaha dan sudah dilepas dan digandengkan dengan kredit usaha rakyat (KUR).

Baca Juga: Siap-siap! Pendaftaran Kartu Pekerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Begini Prosedurnya

Kementerian Sosial menyalurkan bantuan tunai untuk keluarga miskin dan rentan terdampak pandemi dalam rangka percepatan penanganan pandemi Covid-19 serta mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Sementara bagi Anda yang belum mendapat bantuan PKH tahun 2021, berikut ini syaratnya.

Syarat penerima bantuan ini adalah keluarga kurang mampu yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Peserta PKH 2021 harus masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Masyarakat yang ingin mendaftar menjadi peserta PKH 2021, bisa dengan melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didaftarkan menjadi peserta PKH yang terdaftar di DTKS.

1. Pertama akses DTKS di link dtks.kemensos.go.id

2. Masukan Nama (Nama sesuai KTP untuk ID NIK, Nama ART untuk ID DTKS, Nama Peserta untuk PBI JK/KIS).

3. Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata 'cari'.

4. Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menerima bansos PKH.

Jika ingin mengecek keterdaftaran secara langsung, dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data.

Melansir dari PR Depok,  penerima bantuan PKH akan menerima bantuan sebesar Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun.

Perlu diketahui, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), berikut ini adalah 3 golongan masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima bansos PKH tahun 2021:

1. Kriteria Komponen Kesehatan

Terdiri dari Ibu hamil dan anak usia 0 sampai dengan 6 tahun.

2. Kriteria Komponen Pendidikan

Terdiri dari anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau sederajat, anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts), atau sederajat.

Dan anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah, atau sederajat serta anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

3. Kriteria Komponen Kesejahteraan Sosial

Terdiri dari penduduk lanjut usia mulai 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.

Untuk cara mendaftar Bansos PKH hingga saat ini belum ada pendaftaran secara online tapi jika Anda ingin mendapatkan dana ini Anda bisa melapor ke aparat desa setempat untuk didata dan dilakukan verifikasi ulang agar mendapatkan bantuan segera.***

 

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah