Vaksinasi Gotong Royong Bersifat Korporasi, Kemenkes: Tidak Diperjualbelikan untuk Individu

- 22 Februari 2021, 10:06 WIB
Ilustrasi wacana terkait vaksinasi mandiri atau gotong royong.*
Ilustrasi wacana terkait vaksinasi mandiri atau gotong royong.* /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah baru-baru ini telah merevisi kebijakan yang memungkinkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara mandiri atau gotong royong.

Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Seperti yang diketahui, wacana terkait vaksinasi Covid-19 secara mandiri atau gotong royong merupakan inisiasi dari kelompok pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

Baca Juga: Dituduh Jadi Pelaku Bullying, Soojin (G)I-DLE Rilis Pernyataan Resmi hingga Agensi Angkat Bicara

Dengan adanya vaksinasi gotong royong, kelompok pengusaha tersebut menilai dapat membantu pemerintah dalam mempercepat program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi memaparkan, karena dilakukan oleh perusahaan, vaksinasi gotong royong nantinya akan bersifat korporasi.

"Vaksin gotong royong merupakan vaksinasi yang sifatnya korporasi, sehingga memang tidak akan diperjualbelikan untuk individu," kata Nadia dalam webinar yang disiarkan melalui kanal YouTube PB IDI pada Minggu, 21 Februari 2021.

Baca Juga: Tanggapi Video Viral Evakuasi Jenazah Saat Banjir di Twitter, Mustofa: Sangat Misterius Kejadian Ini

Dengan begitu, vaksinasi gotong royong merupakan program vaksinasi yang diperuntukan untuk industri, khususnya untuk kalangan pekerja.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah