Soal Kasus Sengketa Tanah PTPN, Pakar Hukum Sebut Rizieq Shihab Harus Tanggung Jawab

- 22 Februari 2021, 13:06 WIB
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji. /ANTARA/Puspa Perwitasari

PR BANDUNGRAYA - Hingga kini kasus dugaan penyerobotan tanah milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak luput dari perhatian publik.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan dalam kasus ini, Rizieq Shihab termasuk yang harus bertanggungjawab.

Seno Adji mengatakan Rizieq Shihab dinilai sebagai pihak yang harus bertanggungjawab dalam kasus tersebut, karena dinilai sebagai pihak yang melakukan penguasaan fisik.

Baca Juga: INFO SNMPTN 2021: Peserta Tak Perlu Input Nomor KIP, Cek Syarat hingga Tanggal Penutupannya

"Yang bertanggungjawab adalah pihak yang melakukan penguasaan fisik atas tanah tersebut yakni Rizieq Shihab," kata Indriyanto sebagaimana dikutip PRBandungraya.com dari Antara, Senin, 22 Januari 2021.

Rizieq Shihab diduga menggunakan lahan PTPN VIII tanpa izin untuk mendirikan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.

Terkait masalah tersebut, pihak PTPN VIII telah melaporkannya ke polisi.

Rizieq Shihab disangkakan pada Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang tindak pidana kejahatan perkebunan.

Baca Juga: Bongkar Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Panggil Sjarief Widjaja sebagai Saksi

Juga Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang kejahatan penataan ruang, Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Indriyanto mengatakan penegak hukum yang terapkan bisa dengan melakukan penyitaan lahan milik PTPN VIII yang diduga dikuasai Rizieq Shihab.

"Dalam rangka menindaklanjuti laporan pidana PTPN, pihak penegak hukum dapat melakukan tindakan upaya paksa atau coercive force dengan melakukan penyitaan terhadap tanah tersebut," tutur Indriyanto.

Prinsip negara hukum bahwa setiap orang sama di depan hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun.

Baca Juga: Atasi Kasus Bullying, Mantan Trainee Ini Beberkan Hal yang Dilakukan Agensi K-Pop Sebelum Debut

Menurut Indriyanto, sengketa lahan antara PTPN VIII dengan Rizieq Shihab sebaiknya diselesaikan secara hukum.

Selain pidana, Indriyanto menilai pihak PTPN bisa melayangkan gugatan perdata terhadap penguasaan melawan hukum secara fisik oleh pihak ketiga.

"Gugatan perdata tidak mengganggu proses hukum pidana yang sedang berjalan. Walau sebaiknya dilakukan secara case by case basis saja," katanya.

Sebelumnya, pakar pertanahan dari Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin menilai FPI tidak berhak mendapat ganti rugi jika PTPN VIII mengambil lahannya. Menurut dia, FPI melanggar banyak undang-undang (UU) dalam masalah ini.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

“Terutama UU Perkebunan mereka langgar dan ada denda yang kurang lebih Rp4 miliar kalau melakukan penyerobotan tanah perkebunan yang telah memiliki HGU,” ujar Iwan.

Dia menilai akad jual beli tanah yang dilakukan tidak dapat dibenarkan menurut hukum Indonesia. Karena, pemegang hak atas tanah adalah PTPN VIII, dengan demikian akad terkait lahan harus dilakukan oleh PTPN VIII.

Iwan menambahkan HGU yang dimiliki PTPN VIII diperuntukkan bagi usaha perkebunan, pertanian, peternakan, tambak perikanan. Sementara untuk bangunan, maka sertifikat dalam bentuk hak guna bangunan (HGB).

“Harusnya untuk perkebunan bukan untuk pendidikan dan bangunan,” ujarnya.

Menurutnya sudah tepat PTPN VIII meminta pengosongan lahan yang telah diduduki oleh FPI, kecuali bagi petani-petani kecil yang menggarap lahan perkebunan sekedar untuk menyambung hidup.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x