Gercep! Bentuk 2 Tim Bahas Revisi UU ITE, Mahfud MD: Mulai Kerja Senin

- 20 Februari 2021, 14:11 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD sudah membentuk 2 tim untuk membahas UU ITE.
Menko Polhukam, Mahfud MD sudah membentuk 2 tim untuk membahas UU ITE. /Tangkapan Layar YouTube/Kemenko Polhukam RI

PR BANDUNG RAYA - Akhir-akhir ini UU ITE sedang hangat diperbincangkan masyarakat. Belum lagi banyaknya pelaporan dari masyarakat terkait UU ITE ini.

Beberapa waktu lalu Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi menginstruksikan untuk mengkaji kembali beberapa pasal dalam UU ITE yang dinilai sebagai pasal karet.

"Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," kata Jokowi dikutip PRBandungRaya.com dari Setkab RI pada Sabtu, 20 Februari 2021.

Baca Juga: Tindaklanjuti Wacana Revisi UU ITE, Mahfud MD Bentuk 2 Tim Khusus

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit langsung menanggapi permintaan Jokowi dengan membentuk virtual police dan pembuatan pedoman terkait kasus pelanggaran UU ITE.

"Tolong dibuatkan semacam STR atau petunjuk untuk kemudian ini bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik pada saat menerima laporan," lanjutnya dikutip PRBandungRaya.com dari Divisi Humas Polri, Sabtu 20 Februari 2021.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD langsung membentuk tim khusus terkait UU ITE.

Baca Juga: Sudah Tayang, Simak 6 Bocoran The Penthouse Season 2 yang Harus Kamu Ketahui

"Kemenko Polhukam yang mendapat tugas menyelesaikan masalah UU ITE," kata Mahfud MD sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari video yang diunggah di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: YouTube Sobat Dosen Setkab RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x