Catat! Jelang Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka, Segera Siapkan Sejumlah Dokumen Persyaratan Ini

- 24 Februari 2021, 06:25 WIB
Ilustrasi CPNS 2021.
Ilustrasi CPNS 2021. /ANTARA/Maulana Surya

PR BANDUNGRAYA – Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan segera dibuka.

Apabila menelisik pada seleksi CPNS sebelumnya, tidak sedikit pelamar CPNS yang tidak lolos pada saat seleksi administrasi.

Oleh sebab itu, sangat penting bagi calon pelamar CPNS 2021 untuk melengkapi dokumen persyaratan yang telah ditetapkan oleh SSCN BKN atau instansi terkait.

Baca Juga: Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa Prihatin, Jumlah Prajurit dan TNI AD yang Meninggal karena Sakit Meningkat

Perlu diperhatikan bagi para pelamar CPNS 2021 bahwa setiap instansi memiliki peraturan yang berbeda-beda terkait pelampiran dokumen yang dilampirkan.

Misalnya ketentuan terkait surat lamaran yang wajib diketik atau ditulis tangan. Begitu juga dengan surat pendukung lainnya yang diwajibkan dilampirkan kepada formasi CPNS 2021 yang dilamar.

Perlu diperhatikan pula ukuran file pada dokumen yang akan diunggah oleh para pelamar CPNS 2021. Ukuran dan jenis file telah ditentukan oleh sistem SSCN BKN, apabila melebihi batas ukuran, maka file otomatis akan ditolak sistem.

Baca Juga: SE soal UU ITE Terbit, Mungkinkan Pelaporan Novel Baswedan Atas Provokasi Kematian Ustaz Maaher Dimediasi

Lebih lanjut, dokumen persyaratan CPNS 2021 yang sudah diunggah tidak dapat diganti apabila Anda telah mengklik ‘Akhiri Pendaftaran’ di sistem SSCN BKN.

Sebagai informasi, khusus bagi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk formasi guru, akan disesuaikan berdasarkan kesepakatan sejumlah menteri yang terlibat, yakni Mendikbud, Menteri PANRB, Menkeu, Mendagri, serta BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Berikut dokumen yang harus diunggah dalam pendaftaran CPNS 2021, diantaranya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Terbitkan Surat Edaran Terkait UU ITE, Begini Isinya

1. Scan pas foto berlatar belakang merah maksimal 200 kb file jpg/jpeg
2. Scan swafoto 200 kb file jpg/jpeg
3. Scan KTP 200 kb file jpg/jpeg
4. Scan Surat Lamaran 300kb pdf
5. Scan Ijazah + Serdik/STR 800 kb pdf
6. Scan Transkrip Nilai 500 kb pdf
7. Scan dokumen pendukung lainnya 800 kb pdf

Berikut ini cara daftar CPNS 2021 melalui portal SSCASN:

Baca Juga: Google Catat 70 Persen Kata Kunci yang Digunakan oleh Masyarakat Indonesia

1. Pelamar CPNS 2021 mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
2. Pelamar membuat akun terlebih dahulu dengan klik menu Registrasi
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No. KK) atau NIK Kepala Keluarga (NIK KK)
4. Lengkapi data diri seperti Nama tanpa gelar, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, e-mail, password, dan pertanyaan pengamanan
5. Unggah pas foto berlatar belakang merah
6. Cetak Kartu Informasi Akun
7. Setelah Anda melakukan pendaftaran, selanjutnya Anda memilih instansi yang akan Anda pilih sesuai dengan lowongan yang Anda minati.

Berikut cara memilih Instansi CPNS 2021:

Baca Juga: PSI Jabar Sebut Pernyataan Pasha Ungu Tak Masuk Akal: Masa Kritik Gubernur Harus Jadi Kepala Daerah Dulu?

1. Login SSCN di sscn.bkn.go.id menggunakan NIK dan Password pada saat mendaftar
2. Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
3. Lengkapi data pribadi
4. Pilih Instansi, jenis formasi, pendidikan, dan jabatan
5. Lengkapi data pada kolom yang tersedia
6. Upload dokumen dan cek Resume
7. Cetak Kartu Pendaftaran SSCN 2021.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Pikiran-Rakyat.com Serang News PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x