SE soal UU ITE Terbit, Mungkinkan Pelaporan Novel Baswedan Atas Provokasi Kematian Ustaz Maaher Dimediasi

- 23 Februari 2021, 21:03 WIB
Kasus pelaporan Novel Baswedan terkait Ustaz Maaher akan diselesaikan melalui mediasi oleh pihak kepolisian.
Kasus pelaporan Novel Baswedan terkait Ustaz Maaher akan diselesaikan melalui mediasi oleh pihak kepolisian. /Instagram.com/@novelbaswedanofficial

PR BANDUNGRAYA - Menindaklanjuti Surat Edaran yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang UU ITE, Polri akan mengedepankan mediasi dalam penyelesaiannya.

Mediasi mulai dilakukan kepada setiap kasus UU ITE yang masuk, termasuk dilaporkannya penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Sebelumnya, diketahui Novel Baswedan dilaporkan terkait UU ITE karena dianggap melakukan provokasi terkait kematian mendiang Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Terbitkan Surat Edaran Terkait UU ITE, Begini Isinya

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi menegaskan kalau kasus Novel Baswedan juga akan diperlakukan sama, yakni mengedepankan upaya mediasi.

“Jadi kalau kasus sudah ada, mulai sekarang sudah dimediasikan,” kata Rusdi.

“Jika hal-hal yang menyangkut personal tadi hanya penghinaan, pencemaran nama baik, tentunya ke depannya polisi akan mengedepankan cara-cara mediasi, restorative justice,” tutur dia.

Baca Juga: Google Catat 70 Persen Kata Kunci yang Digunakan oleh Masyarakat Indonesia

Rusdi menerangkan semenjak Surat Edaran berlaku maka penanganan kasus terkait UU ITE harus sesuai dengan Surat Edaran tersebut.

“Jadi sejak surat edaran itu ada, dan juga STR (surat telegram rahasia) itu pun muncul artinya semua diperlakukan seperti itu," katanya sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Divisi Humas Polri, Selasa 23 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x