Dilansir PRBandungRaya.com dari akun Instagram @prakerja.go.id, berikut 6 kriteria yang dipastikan dilarang untuk mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 12:
Baca Juga: Kebijakan PPKM Tahap Tiga Berdampak Positif, Kasus Covid-19 di DKI Jakarta dan Jawa Barat Menurun
1. Sedang mengikuti pendidikan formal.
2. Pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
3. Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.
4. Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
5. Penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemsos).
6. Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji.
Berhubung program Kartu Prakerja Gelombang 12 ini merupakan program yang disediakan oleh pemerintah bagi masyarakat Indonesia untuk menambah kompetensi, maka pemerintah telah menetapkan persyaratan bagi calon pendaftar.
Baca Juga: Resmi! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Sudah Dibuka, Simak Syarat Hingga Cara Daftarnya