Kasus Bansos Covid-19, Rumah Politikus PDIP Ihsan Yunus Digeledah KPK

- 27 Februari 2021, 10:32 WIB
Penyidik KPK membawa koper usai menggeledah kediaman politisi PDI Perjuangan Ihsan Yunus di Pulogadung, Jakarta Timur pada Rabu, 24 Februari 2021.
Penyidik KPK membawa koper usai menggeledah kediaman politisi PDI Perjuangan Ihsan Yunus di Pulogadung, Jakarta Timur pada Rabu, 24 Februari 2021. /ANTARA/Alexander Yada

PR BANDUNG RAYA - Kediaman politisi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus bantuan sosial (bansos) Covid-19 tahun 2020.  

Penggeledahan KPK tersebut guna mencari bukti dan dokumen terkait kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang diduga ikut melibatkan Ihsan Yunus.

KPK mendatangi kediaman Ihsan Yunus di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Rabu, 24 Februari 2021.

Baca Juga: Virtual Police Mulai Diberlakukan, Konten Berpotensi Langgar UU ITE Bakal Diberi Peringatan

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan dalam penggeledahan tersebut tidak ditemukan barang bukti berkaitan kasus suap bansos Covid-19 ini.

KPK sampai saat ini terus menyelidiki kasus suap pengadaan bansos untuk masyarakat Jabodetabek tahun 2020 oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

"Penggeledahan tersebut telah selesai dilakukan," kata Ali.

Baca Juga: Dukung Pengembangan Ekonomi Syariah, OJK Luncurkan Roadmap Perbankan

"Namun sejauh ini tidak ditemukan dokumen atau barang yang berkaitan dengan perkara ini," tambahnya dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Kamis 25 Februari 2021.

Nama Ihsan Yunus mencuat saat rekonstruksi kasus suap bansos yang dilakukan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK pada Senin 1 Februari lalu.

Saat rekonstruksi diketahui perantara Ihsan Yunus bernama Agustri Yogasmara alias Yogas menerima uang senilai Rp1,532 miliar dan dua sepeda merek Brompton dari Harry Van Sidabukke.

Baca Juga: HP Raib Digondol Maling, Selebgram Ajudan Pribadi Pilih Maafkan Pelaku dan Minta Kasus Dihentikan

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara sebagai tersangka.

Ali mengatakan tim penyidik KPK masih akan terus mengumpulkan bukti dan melengkapi pembuktian pemberkasan perkara dengan tersangka Juliari dan kawan-kawan tersebut.

Ketua KPK, Firli Bahuri menyatakan KPK akan terus bekerja melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

Baca Juga: Segera Daftar! DCKTRP Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Simak Syarat dan Tahapan Seleksinya

"KPK terus bekerja termasuk melakukan pemeriksaan saksi yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara, sehingga menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," kata Firli sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, Kamis 25 Februari 2021.

Pihaknya tidak pandang bulu dalam mengusut kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 ini.

"KPK bekerja dengan asas tugas pokok KPK dan semua dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, kita tidak pernah pandang bulu itu prinsip kami," kata Firli.

Baca Juga: A Quiet Place Part II dan Mission: Impossible 7 Bakal Segera Tayang di Paramount+

"Nanti pada waktunya akan dibuka di depan persidangan," tuturnya.

Diketahui kasus dugaan suap bansos Covid-19 ini telah merugikan negara senilai Rp17 miliar.

Ditanya soal adanya tersangka baru, Firli tidak menutup kemungkinan dan meminta waktu kepada masyarakat untuk mengusut tuntas kasus ini.

"Guna menemukan tersangkanya. Pada saatnya nanti, pasti KPK akan menyampaikannya ke publik. Berikan waktu kami untuk bekerja," katanya.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x