Lebih lanjut, Luhut binsar Panjaitan turut membenarkan pihaknya telah mengalokasikan pemesanan tersebut untuk program vaksinasi mandiri.
"Kami akan alokasikan untuk yang mandiri, tadinya tahap pertama 100 ribu, 5 juta, dan 15 juta. Dan saya bilang bisa nggak 15 juta dan 30 juta. Tapi yang pasti angka itu bisa ditingkatkan," katanya.
Sebelumnya, menteri kesehatan buka (Menkes) Budi Gunawan Sadikin telah memberikan lampu hijau perihal pelaksanaan vaksinasi mandiri.
Baca Juga: Pasca OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, KPK Amankan Koper Berisi Uang Rp1 Miliar
Keputusan tersebut telah tercantum secara tertulis dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 yang remi terbit pada Rabu, 24
Februari 2021.
Melalui kebijakan ini, pemerintah secara resmi memberikan izin pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara mandiri atau yang disebut sebagai vaksinasi gotong royong.
Nantinya, mekanisme pelaksanaan vaksinasi mandiri ini tidak akan dilakukan di rumah sakit milik pemerintah. Melainkan melalui kerjasama pemerintah dengan rumah sakit swasta.
"Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui Vaksinasi Mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong," dikutip dari Permenkes Nomor 10 Tahun 2021.***