Pemerintah Beri Santunan Jika Vaksinasi Covid-19 Sebabkan Cacat-Meninggal, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 27 Februari 2021, 14:09 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah saat ini tengah melaksanakan program vaksinasi sebagai upaya menangani pandemi Covid-19 di Indonesia.

Program vaksinasi Covid-19 tahap dua yang digelar secara bertahap dimulai dari DKI Jakarta dan sejumlah ibu kota provinsi.

Adapun sasaran penerima vaksinasi Covid-19 tahap dua, meliputi kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) dan petugas layanan publik.

Baca Juga: Eugene S.E.S Ternyata Hampir Tolak Tawaran Peran Oh Yoon Hee di Drakor The Penthouse

Selain tengah fokus terhadap pelaksanaan program vaksinasi Covid-19, pemerintah juga menyiapkan langkah antisipasi perihal risiko yang mungkin dapat terjadi.

Satu di antaranya, pemerintah menyiapkan kompensasi berupa santunan apabila vaksinasi Covid-19 menimbulkan kecatatan atau kematian.

Langkah antisipasi tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Putra Mahkota Arab Saudi Dituduh Jadi Dalang Dibalik Pembunuhan Jamal Khashoggi, Ini Isi Laporan Intelijen AS

"Bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian," bunyi Pasal 37 Ayat 2.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x