PR BANDUNGRAYA - Pemerintah saat ini tengah melaksanakan program vaksinasi sebagai upaya menangani pandemi Covid-19 di Indonesia.
Program vaksinasi Covid-19 tahap dua yang digelar secara bertahap dimulai dari DKI Jakarta dan sejumlah ibu kota provinsi.
Adapun sasaran penerima vaksinasi Covid-19 tahap dua, meliputi kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) dan petugas layanan publik.
Baca Juga: Eugene S.E.S Ternyata Hampir Tolak Tawaran Peran Oh Yoon Hee di Drakor The Penthouse
Selain tengah fokus terhadap pelaksanaan program vaksinasi Covid-19, pemerintah juga menyiapkan langkah antisipasi perihal risiko yang mungkin dapat terjadi.
Satu di antaranya, pemerintah menyiapkan kompensasi berupa santunan apabila vaksinasi Covid-19 menimbulkan kecatatan atau kematian.
Langkah antisipasi tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
"Bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian," bunyi Pasal 37 Ayat 2.