Pemerintah Beri Santunan Jika Vaksinasi Covid-19 Sebabkan Cacat-Meninggal, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 27 Februari 2021, 14:09 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Berdasarkan Pasal 38 Ayat 1, kecatatan tersebut meliputi keadaan berkurang atau hilangnya anggota badan.

Selain itu, kecatatan dapat berupa hilangnya fungsi tubuh yang secara langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan dalam waktu paling singkat enam bulan.

Baca Juga: Pasca OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, KPK Amankan Koper Berisi Uang Rp1 Miliar

Adapun klasifikasinya, didasarkan pada tingkat risiko yang terdiri dari kecatatan kriteria berat, kriteria sedang, dan kriteria ringan.

Di sisi lain, terdapat sejumlah prosedur yang wajib dipenuhi sebelum mendapatkan santunan catat dan santunan kematian.

Berdasarkan Pasal 39 Ayat 1, santunan catat atau santunan kematian akan diberikan apabila pemohon mengajukan surat permohonan.

Baca Juga: Peluang Lolos CPNS 2021 Lebih Besar, Pemerintah Bakal Siapkan 1,3 Juta Formasi

Lebih lanjut, surat permohonan tersebut meliputi identias pemohon, keluarga atau kuasanya, dan uraian mengenai kasus Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi Covid-19 yang dialami.

Selain itu, berdasarkan Pasal 39 Ayat 3, pemohon juga harus melampirkan sejumlah dokumen pendukung lainnya sebelum mengajukan surat permohonan tersebut, di antaranya:

1. Fotokopi identitas pemohon

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah