2. Bukti lapor kasus yang dialami ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat dilakukannya vaksinasi COVID-19
3. Surat keterangan kecacatan dari dokter
4. Surat keterangan hubungan keluarga, jika permohonan diajukan oleh keluarga, dan
5. Surat kuasa khusus, jika permohonan kompensasi diajukan oleh kuasa pemohon.
Setelah itu, dokter akan memberikan surat keterangan kematian berdasarkan hasil kajian dari Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.
"Klaim dan pembayaran terhadap santunan cacat atau santunan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 39 Ayat 8.***