Pemerintah Beri Santunan Jika Vaksinasi Covid-19 Sebabkan Cacat-Meninggal, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 27 Februari 2021, 14:09 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

2. Bukti lapor kasus yang dialami ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat dilakukannya vaksinasi COVID-19

Baca Juga: Jo Byeong Gyu Tersandung Isu Bullying, Netizen Ingin Dua Aktor Ini Gantikan Perannya di The Uncanny Counter

3. Surat keterangan kecacatan dari dokter

4. Surat keterangan hubungan keluarga, jika permohonan diajukan oleh keluarga, dan

5. Surat kuasa khusus, jika permohonan kompensasi diajukan oleh kuasa pemohon.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditangkap KPK Terkait Dugaan Korupsi, Ternyata Segini Harta Kekayaannya

Setelah itu, dokter akan memberikan surat keterangan kematian berdasarkan hasil kajian dari Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.

"Klaim dan pembayaran terhadap santunan cacat atau santunan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 39 Ayat 8.***

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah