Jokowi Buka Peluang Investasi Miras, Parlemen: Ini Bisa Mengancam Rumah Tangga Keluarga Indonesia

- 2 Maret 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi seorang pria mabuk akibat miras.
Ilustrasi seorang pria mabuk akibat miras. /PIXABAY/Michal Jarmoluk

"Saran kami lebih baik mengejar investasi di sisi lain yang membawa negeri ini lebih berkah untuk masa yang akan datang," kata Gus Hasan.

Baca Juga: Siapkan Dokumen Ini untuk Daftar KIP Kuliah, Cek Nama Penerima Beasiswa di kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Sementara itu, Pengurus Wilayah Persis Jabar menyayangkan adanya perpres tersebut.

"Jadi jangan mengundang azab dari Allah SWT dengan sikap, perilaku dan kebijakan kita yang tidak baik," kata Ketua PW Persis Jabar, Iman Setiawan Latief.

"Kami sangat menyayangkan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021," katanya.

Baca Juga: 200 Lebih Jurnalis Terpapar Covid-19, AJI Indonesia Galang Bantuan Bersama Pihak Swasta

Menurut Iman, seharusnya pemerintah bisa mencegah peluang yang menimbulkan kerusakan, khususnya akhlak dan perilaku masyarakat dengan memberikan restriksi.

"Bukan malah sebaliknya, ini diberikan legalitas hanya karena mengharap keuntungan materil dengan masuknya investasi asing," kata Iman.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: dpr.go.id ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x