Terima Masukan dari Ulama, Presiden Jokowi Resmi Cabut Perpres Investasi Miras

- 2 Maret 2021, 14:59 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Dokumentasi Biro Pers Setpres

PR BANDUNGRAYA - Presiden RI Joko Widodo meneken Perpres terkait investasi industri minuman beralkohol atau minuman keras (miras).

Upaya Presiden Jokowi membuka peluang investasi miras yang tertuang dalam Perpres No. 10 Tahun 2021 ini menuai polemik.

Seperti yang diketahui, sempat terjadi penembakan di daerah Cengkareng, Jakarta yang dilakukan oleh pelaku saat sedang dalam keadaan mabuk akibat miras.

Baca Juga: Tuai Polemik, Presiden Jokowi Akhirnya Cabut Pepres Izin Investasi Miras

Oleh karena itu, beberapa pihak menilai adanya dampak buruk yang ditimbulkan oleh konsumsi miras dibandingkan manfaatnya.

Setelah mendengar masukan dari beberapa pihak, akhirnya Presiden Jokowi resmi mencabut lampiran Perpres No. 10 Tahun 2021 itu pada Selasa 2 Maret 2021.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyata dicabut,” tegas Jokowi dikutip PRBandungRaya.com dari Setkab RI.

Baca Juga: Puncaki Survei COPS, Deretan Politisi PDIP Dinilai Potensial Jadi Capres Pilpres 2024

Presiden Jokowi menyampaikan keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkap Jokowi.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina angkat bicara terkait pembukaan izin investasi untuk industri minuman keras (miras) dari skala besar hingga kecil.

Baca Juga: Dalami Kasus Suap Ajay M Priatna, KPK Panggil 6 Orang sebagai Saksi

Nevi mengingatkan, negara seharusnya membuat kebijakan yang mampu untuk menutup semua potensi yang mengancam kehidupan rumah tangga keluarga Indonesia.

"Ketentuan ini merupakan turunan dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam UU Cipta Kerja, pada perubahan UU Penanaman Modal, pasal 12, disebutkan bahwa hanya ada 6 bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, yaitu industri narkotika, judi dan kasino, penangkapan spesies ikan, pemanfaatan koral, industri senjata kimia, serta industri perusak ozon," jelas Nevi.

"Sedangkan, Industri Miras tidak disebutkan. Artinya, selain 6 bidang usaha tersebut, bisa terbuka untuk penanaman modal," tambah Nevi dikutip PRBandungRaya.com dari DPR RI, Selasa 2 Maret 2021.

Baca Juga: Minta Mahasiswa Indonesia di Inggris Mengabdi untuk Tanah Air, Mendag: Indonesia Membutuhkanmu

Pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, disebutkan di pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 ayat (1), lalu dirinci di lampiran III, bahwa Investasi Miras dibuka di seluruh Indonesia.

Dibuka secara umum di 4 Provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Dan dibuka bersyarat di seluruh provinsi di Indonesia, dengan syarat diusulkan oleh Gubernur.

Nevi merujuk pada data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2016 lalu yang memberikan laporan terkait sebanyak 3 juta orang di dunia meninggal akibat konsumsi alkohol.

Baca Juga: Setahun Pandemi Covid-19, Kemenkes Umumkan 2 Kasus Mutasi Virus Corona B117 di Indonesia

Angka itu setara dengan 1 dari 20 kematian di dunia disebabkan oleh konsumsi alkohol. Lebih dari 75 persen kematian pada pria terjadi akibat alkohol.

"Selain berbahaya bagi kesehatan, konsumsi alkohol bisa meningkatkan risiko cedera dan ‘potensi kekerasan pada keluarga’. Itulah mengapa banyak kasus perceraian terjadi akibat suami mabuk-mabukan,” ungkap Nevi.

Hasil dari beberapa penelitian menyebutkan bahwa mengkonsumsi minuman keras dapat meningkatkan emosi yang signifikan.

Itulah sebabnya meminum minuman keras dapat berdampak pada kekerasan rumah tangga, yang berujung perceraian.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: DPR RI Setkab RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x