CATAT! Golongan Ini Masuk Daftar Hitam, Dipastikan Tidak Lolos Kartu Pekerja Gelombang 13

- 7 Maret 2021, 10:50 WIB
Ilustrai program Kartu Prakerja gelombang 13 di tahun 2021.
Ilustrai program Kartu Prakerja gelombang 13 di tahun 2021. /Dok. Prakerja

8. Isi survei setelah pelatihan online kemudian dapatkan insentif Rp50.000 untuk setiap survei yang diberikan.

Selain syarat dan cara di atas, pelaksanaan Kartu Prakerja juga tidak memperbolehkan kriteria pendaftar Kartu Prakerja yang merujuk pada daftar hitam dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020.

Baca Juga: Kaesang Diduga Dekat dengan Nadya Arifta Setelah Putus dari Felicia Tissue, Ini Kata Mantan Calon Mertuanya

Adapun daftar hitam yang dimaksud adalah pendaftar berstatus sebagai pejabat negara seperti DPRD, ASN, prajurit TNI, Polri, kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah