PR BANDUNGRAYA - Tiga Oknum petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan berhasil diringkus oleh pihak Kepolisian.
Petugas KPK gadungan itu kerap kali melakukan pemerasan terhadap Kepala Sekolah Dasar (SD) di sejumlah desa dan kecamatan di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Kepolisian menangkap tiga orang petugas KPK gadungan tersebut. Para tersangka di antaranya berinisial AA, SIT, dan AD.
Baca Juga: Hati-hati Penipuan! Ini Link Resmi Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud
"Ketiga tersangka mengaku sebagai anggota KPK dan LSM Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (P2KN) yang bertugas untuk audit investigasi dan monitoring penggunaan keuangan negara," ujar Kapolres Nias Selatan AKBP Arke F Ambat sebagaimana dikutip dari PMJ News.
Arke mengatakan bahwa petugas KPK gadungan itu telah melakukan aksi penipuan dan pemerasan sejak November 2020 lalu.
Diketahui juga bahwa para tersangka memeras korban mulai dari Rp600 ribu hingga Rp6 juta.
Baca Juga: Cek! Bansos BST Rp300 Ribu Tahap 3 Cair Lagi Maret 2021, Segera Periksa Nama Anda di Link Berikut
Kapolres menerangkan bahwa korban pemerasan tersebut berjumlah 7 orang, di mana semuanya adalah Kepala Sekolah Dasar (SD).
"Total dari pemerasan sampai saat ini sudah sekitar Rp9,8 juta," ujarnya.