Polisi juga berhasil mengamankan uang sebesar Rp4,8 juta, 1 unit mobil, 3 unit gawai, sebuah stempel, 9 lembar kartu pengenal dan 55 lembar Sistem Informasi Desa dari berbagai desa di Kabupaten Nias Selatan.
Baca Juga: Bertemu Jin BTS Secara Langsung, 5 Pengakuan Orang Ini Bikin Kehabisan Kata-kata
"Selanjutnya, 32 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim Investigator Nasional di 32 sekolah yang ada di Kabupaten Nias Selatan, dan satu potong rompi warna hitam," katanya.
Ia menuturkan, motif para pelaku adalah mencari uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.
Para petugas KPK gadungan tersebut dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Subs Pasal 369 ayat (1) Subs Pasal 378 Jo. Pasal 64 dari 64 KUHPidana dan terancam hukuman 9 tahun penjara.***