AHY menegaskan bahwa KLB Deli Serdang tersebut ilegal dan inkonstitusional karena tidak sesuai AD/ART.
Juga tidak hadirnya ketua umum dan juga majelis tinggi partai yang membuat KLB itu menjadi tidak sah.
Baca Juga: Cara Cek Pencairan Dana BLT Bansos 2021 dari Kemensos Lewat Aplikasi SIKS Dataku
AHY menyatakan dirinya mewakili seluruh kader Partai Demokrat, mewakili 34 ketua DPD Partai Demokrat, 514 ketua DPC Partai Demokrat, dan mewakili ribuan anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.***