Kecipratan Fee Pengadaan Bansos Covid-19, Hotma Sitompul Ternyata Terima Uang Rp3 Miliar

- 8 Maret 2021, 19:34 WIB
Hotma Sitompul diduga terima uang fee dari hasil pengadaan bansos sembako Covid-19.
Hotma Sitompul diduga terima uang fee dari hasil pengadaan bansos sembako Covid-19. /ANTARA/Sigid Kurniawan

PR BANDUNGRAYA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipkor) kembali menggelar sidang lanjutan terkait perkara dugaan kasus korupsi bansos sembako Covid-19.

Seperti yang diketahui, dugaan kasus korupsi bansos sembako Covid-19 ini melibatkan sejumlah pejabatan di Kementerian Sosial (Kemensos).

Dalam sidang Tipkor yang digelar pada Senin, 8 Maret 2021, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono menyebutkan nama pengacara senior Hotma Sitompul.

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara, Ternyata Kurir Dibayar Rp50 Juta

Berdasarkan pengakuan Adi Wahyono, fee terkait bansos sembako Covid-19 yang dikelola Kemensos ternyata ikut mengalir ke pengacara senior Hotma Sitompul.

Adapun besaran fee bansos sembako Covid-19 yang diterima Hotma Sitompul mencapai Rp3 miliar.

"Waktu itu saya diminta Pak Menteri langsung di ruangannya, ada pengacara di sana langsung saya kasih Rp3 miliar," kata Adi Wahyono pada Senin, 8 Maret 2021 dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Baca Juga: 6 Kasus Mutasi Virus Corona B117 Ditemukan di Indonesia, Menkes Ungkap 4 Pasien Sudah Sembuh

Adi Wahyono bersaksi untuk dua orang terdakwa, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Untuk diketahui, Harry Van Sdaibukke menjadi terdakwa yang menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar.

Sedangkan Ardian Iskandar Maddanatja didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukkan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.

Baca Juga: Satu Tahun Berhubungan dengan Pandemi Covid-19, Ridwan Kamil Minta Warga Jabar Move-On

"Pengacaranya Hotma Sitompul," kata Adi Wahyono.

Adi Wahyono mengungkapkan bahwa uang fee tersebut berasal dari Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso.

"Saya minta ke Pak Joko dari 'fee' yang dikumpulkan Pak Joko," tutur Adi Wahyono.

Baca Juga: Cetak Rekor Baru! Vincenzo yang Dibintangi Song Joong Ki Jadi Drakor dengan Rating Tertinggi

Selain itu, menurut Adi, Kemensos saat itu tengah mengalami kasus terkait masalah hukum.

"Ada kasus di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, ada kasus anak yang diajukan ke Pengadilan Tangerang, lalu saya dipanggil Pak Menteri untuk memberikan 'fee' ke pengacara," ungkap Adi.

Berdasarkan pengakuan Adi Wahyono, dirinya mendapatkan rekapituliasi penerimaan fee dari Joko hingga Rp8,4 miliar.

Baca Juga: SBS Rilis Momen Kencan Bae Ro Na dan Joo Seok Hoon The Penthouse, Kapal 'SUKRO' Berlayar di Drama Fiksi

"Saya kasih secara bertahap, Rp2 miliar ke Pak Adi dan Pak Kukuh Ari Bowo (stafsus Mensos), uangnya untuk apa saya kurang tahu, saya hanya diminta untuk serahkan saja," kata Joko melalui sambungan video conference.

Setelah itu, Joko memberikan uang sebesar Rp3 miliar ke Hotma Sitompul, dengan perantara melalui Adi Wahyono.

"Kemudian 1,4 miliar saya sampaikan di ruang Pak Adi, kebetulan ada pak Kukuh juga kemudian Rp2 miliar saya sampaikan di Bandara Halim saat itu mau tugas ke Semarang, saya sampaikan ke Pak Adi di parkiran," ungkap Joko.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah