AHY Curhat Langsung ke Menko Polhukam, Mahfud MD Sebut Ada Dua Dasar Hukum Penyelesaian KLB Partai Demokrat

- 9 Maret 2021, 10:44 WIB
Ketua Umum DPP Partai Demokrat AHY berbincang dengan Menkopolhukam Mahfud MD bahas masalah Partai Demokrat, pada 8 Maret 2021.
Ketua Umum DPP Partai Demokrat AHY berbincang dengan Menkopolhukam Mahfud MD bahas masalah Partai Demokrat, pada 8 Maret 2021. /Tangakapan layar YouTube.com/Kemenko Polhukam RI

PR BANDUNGRAYA - Usai mengunjungi kantor Kemenkumham pada Senin, 8 Maret 2021, Partai Demokrat kini menyambangi kantor Kemenko Polhukam.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bertemu langsung dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Dalam kesempatan tersebut, AHY menjelaskan secara rinci terkait konflik KLB Partai Demokrat.

AHY menjelaskan bahwa kongres luar biasa (KLB) yang diselenggarakan di Medan merupakan illegal dan inkonstitusional karena tidak sesuai dan tidak berdasarkan konstitusi Partai Demokrat.

Baca Juga: Tak Mau Ambil Pusing, Persib Bandung Tidak Mematok Target dalam Turnamen Pramusim Piala Menpora 2021

"Saya tegaskan bahwa yang terjadi bukanlah perpecahan atau konflik internal, karena internal kami kompak dan setia pada hasil kongres V PD 15 Maret 2020 yang sudah disahkan oleh pemerintah dan Kemenkumham," ujar AHY sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari akun Instagram pribadinya, @agusyudhoyono.

AHY menegaskan bahwa KLB tersebut adalah upaya pencaplokan oleh kekuatan eksternal yang berada dalam kekuasaan.

Terkait kasus KLB Partai Demokrat tersebut, Mahfud MD menyampaikan ada dua dasar hukum penyelesaian.

Baca Juga: MV Raja Terakhir Young Lex Diduga Plagiat Lit Lay EXO, Netizen Soroti Kesamaan dari Naga hingga Koreografi

Dua dasar hukum tersebut nantinya akan digunakan Pemerintah dalam menentukan apakah KLB Partai Demokrat sah atau tidak.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x