AHY Curhat Langsung ke Menko Polhukam, Mahfud MD Sebut Ada Dua Dasar Hukum Penyelesaian KLB Partai Demokrat

- 9 Maret 2021, 10:44 WIB
Ketua Umum DPP Partai Demokrat AHY berbincang dengan Menkopolhukam Mahfud MD bahas masalah Partai Demokrat, pada 8 Maret 2021.
Ketua Umum DPP Partai Demokrat AHY berbincang dengan Menkopolhukam Mahfud MD bahas masalah Partai Demokrat, pada 8 Maret 2021. /Tangakapan layar YouTube.com/Kemenko Polhukam RI

PR BANDUNGRAYA - Usai mengunjungi kantor Kemenkumham pada Senin, 8 Maret 2021, Partai Demokrat kini menyambangi kantor Kemenko Polhukam.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bertemu langsung dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Dalam kesempatan tersebut, AHY menjelaskan secara rinci terkait konflik KLB Partai Demokrat.

AHY menjelaskan bahwa kongres luar biasa (KLB) yang diselenggarakan di Medan merupakan illegal dan inkonstitusional karena tidak sesuai dan tidak berdasarkan konstitusi Partai Demokrat.

Baca Juga: Tak Mau Ambil Pusing, Persib Bandung Tidak Mematok Target dalam Turnamen Pramusim Piala Menpora 2021

"Saya tegaskan bahwa yang terjadi bukanlah perpecahan atau konflik internal, karena internal kami kompak dan setia pada hasil kongres V PD 15 Maret 2020 yang sudah disahkan oleh pemerintah dan Kemenkumham," ujar AHY sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari akun Instagram pribadinya, @agusyudhoyono.

AHY menegaskan bahwa KLB tersebut adalah upaya pencaplokan oleh kekuatan eksternal yang berada dalam kekuasaan.

Terkait kasus KLB Partai Demokrat tersebut, Mahfud MD menyampaikan ada dua dasar hukum penyelesaian.

Baca Juga: MV Raja Terakhir Young Lex Diduga Plagiat Lit Lay EXO, Netizen Soroti Kesamaan dari Naga hingga Koreografi

Dua dasar hukum tersebut nantinya akan digunakan Pemerintah dalam menentukan apakah KLB Partai Demokrat sah atau tidak.

"Alhamdulillah Menkopolhukam menerima penjelasan kami dan beliau memastikan akan menggunakan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat yang sah," ujar AHY.

Terkait AD/ART, Mahfud MD menjelaskan bahwa yang berlaku bagi Pemerintah sampai saat ini adalah AD/ART yang terakhir diserahkan kepada Kemenkumham.

Baca Juga: Ulang Tahun Suga, Member BTS Bongkar ‘Foto Aib’, ARMY: Galeri Foto Ponsel J-Hope Isinya Keajaiban Dunia ke-8

Ia menjelaskan bahwa partai Demokrat punya komitmen untuk keadilan dan kedaulatan partai politik.

Dengan demikian AHY berharap agar kasus yang terjadi ditubuh Partai Demokrat saat ini segera usai dan PD Demokrat bisa melayani masyarakat.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah