BPOM Resmi Keluarkan Izin Penggunaan Darurat AstraZeneca, Diberikan untuk Kelompok Orang Dewasa hingga Lansia

- 9 Maret 2021, 15:39 WIB
Ilustrasi vaksin AstraZeneca yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM RI.
Ilustrasi vaksin AstraZeneca yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM RI. /PIXABAY

PR BANDUNGRAYA - Untuk terus melanjutkan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia, pemerintah kembali mendatangkan vaksin AstraZeneca.

Vaksin AstraZeneca sebanyak 1,1 juta telah tiba di Tanah Air pada Senin 8 Maret 2021.

Kedatangan vaksin AstraZeneca ini merupakan tahap keenam kedatangan vaksin Covid-19 di Indonesia.

Sehingga, pemerintah telah memiliki dua jenis vaksin yang akan digunakan dalam program vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Dukung Penanggulangan Covid-19, Ribuan ASN Kemensos Jalani Vaksinasi

Vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan farmasi asal Inggris ini telah diuji coba hingga beberapa tahap.

Terkait izin penggunaannya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin AstraZeneca.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam konferensi persnya.

"BPOM menerbitkan izin penggunaan darurat EUA pada tanggal 22 Februari 2021 yang lalu. Vaksin ini dikemas dalam dus berisi 10 vial masing-masing 5 ml," katanya sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: 7 Hal Penting Seputar Mutasi Virus Corona B117, Bisakah Vaksin Menangkalnya?

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x