Alasannya karena kebijakan tersebut diklaim bisa mendorong budidaya lobster dalam negeri.
Baca Juga: IZ*ONE Dikonfirmasi Bubar April Mendatang, Miyawaki Sakura Bergabung dengan Big Hit Entertainment?
Namun, pada implementasinya ternyata banyak persyaratan yang dilanggar dan dinilai justru malah mematikan pembudidaya lobster lokal.
"Kenapa dulu kami mendukung, karena waktu itu disampaikan ada kriteria-kriteria untuk bisa ekspor (lobster)," kata Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim, Safri Burhanuddin.
Safri menyebutkan persyaratan tersebut di antaranya adalah harus punya budidaya dan sebagian hasil budidaya lobster tersebut dilepasliarkan.
"Nah ternyata hasil survei kami, tidak seperti itu kenyataannya," kata Safri dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Kamis 11 Maret 2021.
Kini, Menteri Kelautan dan Perikanan mengeluarkan kebijakan pelarangan ekspor bening benih lobster (BBL) atau benur.
Diketahui kebijakan pelarangan ekspor benih lobster itu bersifat sementara.
Baca Juga: Partai Demokrat Pecat Ketua DPC Demokrat Rokan Hilir dan Kuantan Singingi