KLHK Bantah Semua Limbah Batu Bara Dikeluarkan dari Kategori B3, Ternyata Begini Penjelasannya

- 12 Maret 2021, 17:38 WIB
Ilustrasi tambang batu bara.
Ilustrasi tambang batu bara. /Pixabay/Stafichukanatoly

PR BANDUNGRAYA – Isu tentang limbah batu bara yang dikeluarkan dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) beredar sejak beberapa hari lalu.

Mengenai isu yang bereda tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar.

Menurut keterangan Vivien, tidak semua jenis fly ash dan bottom ash (FABA) atau dapat disebut juga sisa pembakaran batu bara, dikeluarkan dari kategori limbah B3.

Baca Juga: Jadwal Persib di Piala Menpora 2021, Bakal Ada Skema Rotasi Pemain

“Isu limbah batu bara dikeluarkan dari limbah B3 itu tidak benar, itu yang perlu dicatat. Limbah B3 fly ash dan bottom ash masih menjadi limbah B3,” tutur Vivien dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 12 Maret 2021 dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Berdasarkan keterangan Vivien, fly ash atau abu terbang masih masuk dalam kategori limbah B3 dengan kode B409. Sedangkan bottom ash atau abu padat masuk dalam kategori limbah B3 dengan kode BB410.

Tetapi memang benar ada jenis FABA yang dikeluarkan dari kategori B3 yaitu abu yang dihasilkan dari sistem pembakaran dengan sistem pulverized coal (PC) boiler. Limbah batu bara dari sistem tersebut menjadi kategori limbah non-B3.

Baca Juga: 6 Kasus Mutasi Virus Corona B117 Ditemukan di Indonesia, Kemenkes Pastikan Bukan Berasal dari DKI Jakarta

Sistem sistem pulverized coal (PC) boiler merupakan proses pembakaran di dalam bejana tertutup. Proses pembakaran untuk menghasilkan uap panas bertekanan tinggi yang menggunakan bahan bakar batu bara yang sudah halus.

Sedangkan Vivien mengatakan, untuk limbah dari sistem stoker boiler dan atau tungku industri, masih tetap masuk ke dalam limbah B3.

“Kalau industri yang menggunakan fasilitas stoker boiler dan atau tunggu industri, limbah batu baranya atau fly ash dan bottom ash masih menjadi limbah B3,” tutur Vivie menambahkan.

Baca Juga: Mingyu SEVENTEEN Tersandung Skandal Pelecehan Seksual, Pledis Entertainment Rilis Pernyataan Resmi

Keputusan pemerintah yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengatakan mengeluarkan FABA dari kategori limbah B3 mendapat sorotan dari berbagai pihak, khususnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di isu lingkungan hidup.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut merupakan turuan dari UU Cipta Kerja.

Koordinator Desk Politik Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Khalisa Khalid mengatakan bahwa pertimbangan FABA masuk dalam kategori B3 seharusnya dilihat dari jumlah timbunannya juga, bukan hanya dari kandungannya saja, menurut Khalisa dalam diskusi lain yang terpisah.

Baca Juga: Mingyu SEVENTEEN Tersandung Skandal Pelecehan Seksual, Pledis Entertainment Rilis Pernyataan Resmi

“Itu kenapa kita terus mendorong bahwa FABA untuk masuk B3, karena bukan hanya soal sifatnya, tapi timbunan yang dihasilkan oleh FABA itu cukup tinggi,” tutur Khalisa.

Selain itu, Walhi juga menilai dalam pelaksanaannya masih belum ada pengawasan yang ketat terkait limbah batu bara ini, hal itu ditunjukan dengan masih temukan FABA yang bocor ke lingkungan hidup, dan berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x