PR BANDUNGRAYA – Pendaftaran CPNS 2021 akan segera dibuka untuk 1,3 Juta orang dalam waktu dekat ini.
Namun sebelum diterima menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anda harus melewati beberapa tahapan seleksi CPNS 2021.
Menjelang penerimaan CPNS 2021 ini, tentunya banyak yang perlu dipersiapkan agar Anda bisa lolos semua tahapan seleksi.
Pada umumnya tahapan seleksi CPNS 2021 ini akan digelar secara serentak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Sabtu, 13 Maret 2021: Cancer, Leo, Virgo Siap-siap Mantan Ngajak Balikan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyebut jumlah formasi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada penerimaan CPNS 2021 merupakan terbanyak sepanjang sejarah.
"Jumlah yang tidak pernah kita lakukan sebelumnya," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, seperti dilansir PRBandungRaya.com dari Antara, pada Sabtu, 13 Maret 2021.
Tjahjo mengatakan pihaknya sedang menyusun jadwal dan seleksi penerimaan CPNS 2021 bersama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Viral Video Oknum Debt Collector Pukuli Pengendara Motor, Polisi: Karena Belum Bayar Cicilan
Sebelum mendaftar tes CPNS 2021, perlu Anda ketahui terdapat enam tahapan seleksi sebelum Anda benar-benar diterima menjadi ASN, berikut ini tahapannya.
1. Tahapan Seleksi Administrasi
- Daftar online di sscn.bkn.go.id untuk dapat Kartu Pendaftaran
- Upload dokumen pendaftaran
- Verifikasi dokumen
2. Seleksi Kompetensi Dasar
Menggunakan Computer Assisted Test (CAT)
Terdapat tiga Materi Tes, yaitu; Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelgensia Umum (TIU), Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Syarat lainnya untuk lulus pada tahap ini adalah Anda lulus dengan total nilai tertinggi dan nilai diatas ambang batas untuk setiap materi tes.
3. Seleksi Kompetensi Bidang
- Tes Substantif Bidang
- Psikotes
- Wawancara
- Tes Keterampilan (hanya untuk jabatan tertentu)
4. Integrasi Nilai
- Seleksi Kompetensi Dasar sebesar 40 persen.
- Seleksi Kompentensi Bidang sebesar 60 persen.
5. Pengumuman Lulus
- Pengumuman Kelulusan di situs masing-masing kementerian/instansi
- Nilai tertinggi kumulatif dari SKD dan SKB
Baca Juga: Akhiri Project ArTi Untuk Cinta, Arsy Widianto dan Tiara Andini Rilis Single 'Bahaya'
6. Pemberkasan Dokumen, dengan melengkapi dokumen berikut ini.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian
- Surat Pernyataan tidak terikat dengan instansi lain
- Surat Pernyataan tidak terlibat partai politik
- Surat Pernyataan bersedia ditempatkan dimana saja
- Surat Keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah
- Surat pernyataan bebas Narkoba
Jika telah berhasil melewati enam tahapan seleksi di atas, Anda baru dapat dipastikan diterima sebagai ASN di masing-masing lingkup Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.***