Soal Wacana Presiden Tiga Periode, Hidayat Nur Wahid Sebut 'Tidak Ada Agenda Tuh'

- 15 Maret 2021, 17:23 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid /Dok. MPR RI/
 
PR BANDUNG RAYA - Terkait dengan wacana tiga periode jabatan Presiden, Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menegaskan tidak ada agenda tentang hal itu. 
 
"Sampai hari ini, belum ada satu pun usulan secara legal dan formal," kata Hidayat Nur Wahid dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Senin 15 Februari 2021. 
 
Hidayat menyampaikan sebagian besar dari pimpinan MPR RI dari berbagai fraksi sudah menyampaikan tidak ada agenda amandemen Undang-Undang Dasar 1945. 
 
 
"(Belum ada) baik dari Istana, individu, maupun anggota MPR yang mengusulkan ke pimpinan MPR untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945 memperpanjang masa jabatan Presiden menjadi tiga periode," papar Hidayat.
 
Menurut Hidayat, MPR menjaga amanat reformasi berdasarkan pasal 7 UUD 1945. 
 
"Itu merupakan sikap kolektif pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi agar tidak terulang kondisi politik yang tidak demokratis," kata Hidayat. 
 
 
Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusional (MK), Jimly Asshiddiqie mengomentari soal wacana presiden tiga periode. 
 
Menurutnya wacana itu adalah ide yang buruk. 
 
"Jangan ada yang terpancing dengan wacana masa jabatan presiden tiga periode. Ini ide yang buruk dari semua seginya dan cuma digulirkan sebagai jebakan saja," cuit Jimly dalam akun Twitter pribadinya. 
 
 
Diketahui Presiden Joko Widodo pernah menyatakan menolak wacana tersebut. 
 
Sebagaimana dilansir dari Antara, Jokowi berpendapat wacana itu muncul dari pihak yang ingin mencari muka dan menjerumuskan dirinya untuk tidak menaati UUD 1945. 
 
"Bangsa kita pun juga tidak membutuhkan perpanjangan masa jabatan presiden sama sekali," lanjut Jimly. 
 
 
Untuk mengubah periode jabatan presiden diperlukan amandemen UUD 1945. 
 
"Maka kalau ada ide perubahan terbatas UUD, jangan kaitkan dengan isu tiga periode ini," cuit Jimly dikutip PRBandungRaya.com dari @jimlyAS, Senin 15 Maret 2021. 
 
Berdasarkan hak dan kewajibannya, Presiden tidak memiliki hak konstitusional untuk meminta MPR menyelenggarakan sidang istimewa amandemen UUD 1945.
 
 
Wacana presiden tiga periode ini sebelumnya mencuat dari unggahan video Amien Rais yang menyampaikan pandangan situasi politik saat ini. 
 
Menurutnya, ada upaya-upaya untuk melanggengkan kekuasaan era Jokowi. 
 
"Pak Jokowi ini agak aneh jadi mendasarkan kekuasaannya supaya lebih langgeng pada 4B, 4B yang dimaksud adalah bullet (senjata), banditry, buzzers, dan big lie (kebohongan besar),"
 
 
"Jadi mereka langkah pertama, meminta sidang istimewa MPR, yang mungkin satu dua pasal yang katanya perlu diperbaiki," kata Amien Rais. 
 
"Kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang berikan hak bahwa Presiden itu bisa dipilih tiga kali," lanjut Amien Rais.***

Editor: Yuni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah