Simak! Cara Perpanjang SIM A dan SIM C Secara Online Tanpa Ribet, Cukup Ikuti Langkah-langkah Ini

- 16 Maret 2021, 07:30 WIB
Cara perpanjang SIM A dan SIM C di tahun 2021. Lengkap dengan syarat dan biaya resminya.
Cara perpanjang SIM A dan SIM C di tahun 2021. Lengkap dengan syarat dan biaya resminya. /ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Baca Juga: Anton Medan Wafat, Semasa Muda Jadi Preman Paling Ditakuti, Kemudian Jadi Mubaligh Disegani

Setelah dokumen lengkap, langkah selanjutnya ialah sebagai berikut:

1. Bukan situs korlantas.polri.go.id

2. Klik menu pendaftaran SIM online

3. Kemudian pilih 'perpanjangan SIM'

Baca Juga: Jawab Isu Masa Jabatan Presiden Diubah 3 Periode, Jokowi: Jangan Gaduh

4. Lengkapi formulir permohonan perpanjangan SIM

5. Masukkan kode verifikasi dan klik 'kirim'.

6. Setelah itu, cek email untuk mendapatkan bukti registrasi dan kode pembayaran.

7. Lakukan pembayaran di ATM atau datang langsung ke BRI terdekat.

Baca Juga: Gara-gara Mimpi hingga Nekad Bongkar Kuburan, Sejumlah Orang di Parepare Ditangkap Polisi

Setelah registrasi dan pembayaran selesai, tahap selanjutnya ialah sesi foto.

Sesi foto belum bisa dilakukan secara online sehingga pemohon diharuskan datang ke Satpas/Gerai/Sim keliling yang dipilih dengan membawa dokumen, bukti registrasi, dan penbayaran.

Adapun sesuai Peraturan Kapolri No.9/2012 tentang Surat Izin Mengemudi, berikut rincian biaya untuk memperpanjang SIM.

Baca Juga: Anies Baswedan Ceritakan Pengalamannya Nongkrong di Warkop, 'Banyak Warga yang Tak Mengenali'

1. SIM A: Rp 80.000

2. SIM B1: Rp 80.000

3. SIM B2: Rp 80.000

4. SIM C: Rp 75.000

5. SIM C1: Rp 75.000

Baca Juga: BMKG: Hilal 1 Sya'ban 1442 H Tampak di 8 Wilayah dari 22 Titik Pantauan

6. SIM C2: Rp 75.000

7. SIM D: Rp 30.000

8. SIM D khusus D1: Rp 30.000

9. SIM Internasional: Rp 225.000

Sekadar informasi, bagi pemilik SIM yang melewati tenggat masa berlaku, maka tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru lagi dengan mekanisme dan biaya pembuatan SIM baru.***(Haryo Pamungkas/PortalProbolinggo.com)

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Portal Probolinggo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah