Sebut Pemilu 2024 Tidak Bisa Ditunda, Mendagri Pastikan Persiapan Dimulai Tahun Depan

- 16 Maret 2021, 10:10 WIB
Ilustrasi pelaksaaan Pemilu. Mendagri sebut Pemilu 2024 tidak akan ditunda.*
Ilustrasi pelaksaaan Pemilu. Mendagri sebut Pemilu 2024 tidak akan ditunda.* / ANTARA FOTO/Irfan Anshori

Selain itu, terdapat 262 sengketa Pemilu 2019 dengan perincian satu sengketa Pilpres, 10 sengketa pemilihan DPD, dan 251 sengketa pemilihan DPR/DPRD.

"Terdapat 866 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas yang sakit. Ini menjadi catatan bagi kita," kata Mendagri.

Baca Juga: KPK Mungkin Panggil Anies Baswedan Terkait Dugaan Kasus Pengadaan Tanah, Muannas: Memang Mesti Dipanggil

Ia menyatakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 juga dapat menjadi pengalaman untuk pemilu pada tahun 2024. Pilkada digelar di 270 daerah dalam kondisi pandemi COVID-19.

Mendagri menyatakan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 sangat tinggi sebesar 76,09 persen dari 100 juta pemilih, yang hampir mendekati target KPU pada angka partisipasi sebesar 77,5 persen.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum RI menyebutkan anggaran untuk penyelenggaraan pemilihan umum serentak pada 2024 sebesar Rp86,26 triliun.

Baca Juga: Sebut Wacana Jabatan Presiden 3 Periode Berbahaya, Mardani Ali Sera: Bisa Membuat Demokrasi Kita Mati

"Anggaran itu untuk kebutuhan 5 tahun, mulai 2021 hingga akhir tahapan penyelenggaraan pemilu pada tahun 2025," kata Plt. Ketua KPU RI Ilham Saputra.

Dijelaskan pula bahwa anggaran tersebut juga dirancang penyelenggaraan pemilu masih dalam kondisi pandemi COVID-19.

Kebutuhan anggaran pada tahun 2021 sebesar Rp8,43 triliun, kata dia, merupakan alokasi anggaran tambahan dari pagu alokasi KPU yang sudah diterima pada tahun 2021.

Baca Juga: Beredar Foto Diduga V BTS dan Jisoo BLACKPINK Sedang Berduaan, Netizen Yakin Keduanya Berpacaran

Ia menyebutkan anggaran pada tahun 2022 sebesar Rp13,29 triliun, anggaran pada tahun 2023 sebesar Rp24,90 triliun, anggaran pada tahun 2024 sebesar Rp36,54 triliun, dan anggaran pada tahun 2025 sebesar Rp3,09 triliun.

Sementara itu, anggaran untuk penyelenggaraan pemilihan serentak pada 2024 sebesar Rp26,2 triliun. Biaya tahapan penyelenggaraan pemilihan serentak itu bersumber dari APBD pada tahun anggaran 2023—2024.

"Sumber pendanaan pemilihan yang berasal dari APBD tersebut membutuhkan penyiapan NPHD yang lebih awal agar tidak terjadi keterlambatan," kata Ilham.

Baca Juga: Pria 57 Tahun Tewas Usai Jalani Vaksinasi Covid-19, Jaksa Italia Sita Ratusan Ribu Vaksin AstraZeneca

Dengan demikian, kata dia, dibutuhkan dukungan kerja sama optimal dari pemerintah daerah 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota untuk memudahkan penandatanganan NPHD.

"Perlu kami sampaikan bahwa salah satu hasil evaluasi yang selalu muncul dari setiap pemilihan serentak adalah adanya keinginan dari semua KPU provinsi maupun kabupaten/kota agar ke depan anggaran pemilihan tidak lagi bersumber dari APBD, tetapi juga dari APBN," ujarnya.***(Harry Tri Atmojo/PortalSulut.com)

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah