Baca Juga: MUI Tegaskan Vaksin AstraZeneca Tetap Boleh Digunakan Meski Mengandung Unsur Babi, Ini Alasannya
Baca Juga: Percepat Pemulihan Ekonomi, Sandiago Uno Ajak Bupati untuk Dorong Sektor Pariwsata Daerah
Menurut Yuri Yunus, Cyntiara Alona bersama adiknya turut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang didapat.
Selain itu, keduanya dinyatakan menjalin kerjasama dengan mucikari prostitusi anak. Sehingga bisnis tersebut dapat berlangsung di hotel miliknya.
"Konteks CCA dan AA ditetapkan sebagai tersangka karena dia mengetahui langsung dan ada alat bukti yang cukup sehingga kita amankan ya," katanya.
Yusri Yunus mengungkapkan peran Cynthiara Alona dalam kasus ini sebagai penyedia tempat prostitusi online, di hotel yang berlokasi di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang.
Kepada penyidik, Cynthiara Alona mengaku nekat menjalankan bisnis prostitusi online bersama tersangka lain lantaran alasan ekonomi.
Dirinya berdalih di tengah kondisi pandemi Covid-19 bisnis hotel tidak berjalan dengan baik. Sehingga Cynthiara Alona memutuskan mengubah hotelnya menjadi tempat prostitusi anak.
"Modus operandinya, para pelaku bekerjasama dengan mucikari (DA), pemilik hotel (CCA) dan pengelola hotel (AA). Pengakuannya itu, hunian hotel cukup sepi, sehingga ada peluang untuk menjalankan eksploitasi anak ini untuk menambah pemasukan sehingga dana operasional masuk dan hotel tetap berjalan," terang Yusri.***