Sulap Hotel Jadi Tempat Prostitusi Online, Cynthiara Alona Turut Libatkan Anak di Bawah Umur

- 19 Maret 2021, 15:26 WIB
Konferensi Pers pengungkapan kasus eksploitasi anak dalam Prostitusi Online di Mapolda Metro Jaya pada Jumat 19 Maret 2021.
Konferensi Pers pengungkapan kasus eksploitasi anak dalam Prostitusi Online di Mapolda Metro Jaya pada Jumat 19 Maret 2021. /PMJ News

PR BANDUNGRAYA – Artis Cynthiara Alona telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online di hotel miliknya.

Mengejutkannya kasus prostitusi online ini turut melibatkan anak yang masih di bawah umur.

Berdasarkan keterangan polisi, Cynthiara Alona berperan sebagai penyedia lokasi.

Bisnis prostitusi online anak tersebut dijalankan di hotel pribadi milik Cynthiara Alona.

Baca Juga: Bocoran The Penthouse 2 Episode 9, Cheon Seo Jin Pakai Gaun Pengantin, Jadi Nikah?

Baca Juga: Diklaim Timbulkan Efek Samping, AstraZeneca Beberkan Fakta Terkait Vaksin Covid-19 yang Diproduksinya

Terbongkarnya keterlibatan Cynthiara Alona dalam kasus prostitusi online ini terkuak setelah Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di hotel miliknya pada Rabu, 17 Maret 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka kasus prostitusi anak.

Saat ini, ketiga tersangka yaitu Cynthiara Alona, Adiknya, dan muncikari telah diamankan pihak Polda Metro Jaya.

"Kami sudah memeriksa, mem-BAP, dan menahan tersangka yang berjumlah tiga orang yakni CCA, AA, dan DA," ungkap Yusri Yunus dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News pada Jumat, 19 Maret 2021.

Baca Juga: MUI Tegaskan Vaksin AstraZeneca Tetap Boleh Digunakan Meski Mengandung Unsur Babi, Ini Alasannya

Baca Juga: Percepat Pemulihan Ekonomi, Sandiago Uno Ajak Bupati untuk Dorong Sektor Pariwsata Daerah

Menurut Yuri Yunus, Cyntiara Alona bersama adiknya turut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang didapat.

Selain itu, keduanya dinyatakan menjalin kerjasama dengan mucikari prostitusi anak. Sehingga bisnis tersebut dapat berlangsung di hotel miliknya.

"Konteks CCA dan AA ditetapkan sebagai tersangka karena dia mengetahui langsung dan ada alat bukti yang cukup sehingga kita amankan ya," katanya.

Yusri Yunus mengungkapkan peran Cynthiara Alona dalam kasus ini sebagai penyedia tempat prostitusi online, di hotel yang berlokasi di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang.

Baca Juga: Meghan Markle Ternyata Bukan Anggota Keluarga Kerajaan Inggris Pertama yang Birasial, Simak Penjelasannya

Kepada penyidik, Cynthiara Alona mengaku nekat menjalankan bisnis prostitusi online bersama tersangka lain lantaran alasan ekonomi.

Dirinya berdalih di tengah kondisi pandemi Covid-19 bisnis hotel tidak berjalan dengan baik. Sehingga Cynthiara Alona memutuskan mengubah hotelnya menjadi tempat prostitusi anak.

"Modus operandinya, para pelaku bekerjasama dengan mucikari (DA), pemilik hotel (CCA) dan pengelola hotel (AA). Pengakuannya itu, hunian hotel cukup sepi, sehingga ada peluang untuk menjalankan eksploitasi anak ini untuk menambah pemasukan sehingga dana operasional masuk dan hotel tetap berjalan," terang Yusri.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah