Usai Terbongkarnya Prostitusi Online di Hotel Cynthiara Alona, KPAI Minta Pihak MiChat Lakukan Hal Ini

- 19 Maret 2021, 16:01 WIB
Ilustrasi prostitusi online.
Ilustrasi prostitusi online. /Pixabay/geralt

PR BANDUNGRAYA - Salah satu publik figur Cynthiara Alona diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus prostitusi online.

Penangkapan Cynthiara Alona ini terkait dugaan kepemilikan hotel yang digunakan sebagai tempat prostistusi online.

Berdasarkan keterangan polisi, Cynthiara Alona telah mengetahui adanya praktik prositusi online di hotel miliknya.

Diberitakan sebelumnya, artis Cynthiara Alona mengaku bahwa pihaknya menjalankan prositusi online demi bisnis hotelnya tetap berjalan di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sulap Hotel Jadi Tempat Prostitusi Online, Cynthiara Alona Turut Libatkan Anak di Bawah Umur

Baca Juga: Bocoran The Penthouse 2 Episode 9, Cheon Seo Jin Pakai Gaun Pengantin, Jadi Nikah?

Cynthiara Alona menawarkan anak yang masih di bawah umur kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi chatting MiChat.

"Modusnya dengan menawarkan wanita-wanita di bawah umur untuk open BO. Menggunakan media sosial MiChat untuk menawarkan kepada hidung belang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Terkait terbongkarnya kasus prositusi online ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan bertindak.

KPAI mendesak Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia (Kemenparekraf) untuk memperbarui aturan pengelolaan hotel.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x