Baca Juga: MUI Tegaskan Vaksin AstraZeneca Tetap Boleh Digunakan Meski Mengandung Unsur Babi, Ini Alasannya
Ketua KPAI, Susanto menyoroti soal aplikasi MiChat yang dijadikan objek utama untuk melancarkan layanan prositusi online ini.
Pihaknya meminta pihak MiChat untuk bertanggung jawab usai terbongkarnya kasus prostitusi ini.
“Kedua terkait tanggung jawab media platform, karena ini asalnya dari MiChat kita harapkan pihak pengelola dan penanggungjawab MiChat dapat memproteksi lagi aplikasi tersebut sehingga tidak ada yang namanya kasus-kasus cabul pada anak di aplikasi itu,” katanya.
Pihaknya juga meminta masyarakat agar selalu menjaga anak-anak agar terhindar dari paparan konten pornografi.
Baca Juga: Percepat Pemulihan Ekonomi, Sandiago Uno Ajak Bupati untuk Dorong Sektor Pariwsata Daerah
“Karena menurut survei ini ada sekitar 42 persen anak-anak yang bermain media sosial dan itu jumlah yang tinggi. Maka diharapkan untuk segala pihak termasuk keluarga untuk terus menjaga anak-anaknya agar tidak terpapar konten porno, kekerasan, hingga prostitusi anak," katanya.
Diketahui Cynthiara Alona diamankan polisi pada Kamis, 18 Maret 2021 di hotel miliknya yang berlokasi di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang.
Hotel yang dijadikan tempa prostitusi online itu digerebek anggota Polda Metro Jaya pada Rabu, 17 Maret 2021.***