Usai Terbongkarnya Prostitusi Online di Hotel Cynthiara Alona, KPAI Minta Pihak MiChat Lakukan Hal Ini

- 19 Maret 2021, 16:01 WIB
Ilustrasi prostitusi online.
Ilustrasi prostitusi online. /Pixabay/geralt

PR BANDUNGRAYA - Salah satu publik figur Cynthiara Alona diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus prostitusi online.

Penangkapan Cynthiara Alona ini terkait dugaan kepemilikan hotel yang digunakan sebagai tempat prostistusi online.

Berdasarkan keterangan polisi, Cynthiara Alona telah mengetahui adanya praktik prositusi online di hotel miliknya.

Diberitakan sebelumnya, artis Cynthiara Alona mengaku bahwa pihaknya menjalankan prositusi online demi bisnis hotelnya tetap berjalan di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sulap Hotel Jadi Tempat Prostitusi Online, Cynthiara Alona Turut Libatkan Anak di Bawah Umur

Baca Juga: Bocoran The Penthouse 2 Episode 9, Cheon Seo Jin Pakai Gaun Pengantin, Jadi Nikah?

Cynthiara Alona menawarkan anak yang masih di bawah umur kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi chatting MiChat.

"Modusnya dengan menawarkan wanita-wanita di bawah umur untuk open BO. Menggunakan media sosial MiChat untuk menawarkan kepada hidung belang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Terkait terbongkarnya kasus prositusi online ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan bertindak.

KPAI mendesak Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia (Kemenparekraf) untuk memperbarui aturan pengelolaan hotel.

Baca Juga: Diklaim Timbulkan Efek Samping, AstraZeneca Beberkan Fakta Terkait Vaksin Covid-19 yang Diproduksinya

Baca Juga: MUI Tegaskan Vaksin AstraZeneca Tetap Boleh Digunakan Meski Mengandung Unsur Babi, Ini Alasannya

Ketua KPAI, Susanto menyoroti soal aplikasi MiChat yang dijadikan objek utama untuk melancarkan layanan prositusi online ini.

Pihaknya meminta pihak MiChat untuk bertanggung jawab usai terbongkarnya kasus prostitusi ini.

“Kedua terkait tanggung jawab media platform, karena ini asalnya dari MiChat kita harapkan pihak pengelola dan penanggungjawab MiChat dapat memproteksi lagi aplikasi tersebut sehingga tidak ada yang namanya kasus-kasus cabul pada anak di aplikasi itu,” katanya.

Pihaknya juga meminta masyarakat agar selalu menjaga anak-anak agar terhindar dari paparan konten pornografi.

Baca Juga: Percepat Pemulihan Ekonomi, Sandiago Uno Ajak Bupati untuk Dorong Sektor Pariwsata Daerah

“Karena menurut survei ini ada sekitar 42 persen anak-anak yang bermain media sosial dan itu jumlah yang tinggi. Maka diharapkan untuk segala pihak termasuk keluarga untuk terus menjaga anak-anaknya agar tidak terpapar konten porno, kekerasan, hingga prostitusi anak," katanya.

Diketahui Cynthiara Alona diamankan polisi pada Kamis, 18 Maret 2021 di hotel miliknya yang berlokasi di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang.

Hotel yang dijadikan tempa prostitusi online itu digerebek anggota Polda Metro Jaya pada Rabu, 17 Maret 2021.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x